Rizki Pradana Hidayatullah
STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Pemberdayaan Masyarakat Kampung Teluk Dalam Desa Malang Rapat Dalam Pengolahan Kepiting Rizki Pradana Hidayatullah; Aisyah Fitri; Agung Pratama Dharma; Eka Rezki Setiawan; Shifa Afdilla; Roni Vijai Pratama; Ummi Nur Sumayyah; Rizki Amar; Okta Putri Safira; Syahfirman Syahfirman; Desi Marlina Lubis; Rika Purwati
Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat Kepulauan Riau (JPPM Kepri) Vol 2 No 1 (2022): Volume 2 Nomor 1, 2022
Publisher : STAIN SULTAN ABDURRAHMAN KEPRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35961/jppmkepri.v2i1.340

Abstract

Kampung Teluk Dalam terletak di Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau. Di Teluk Dalam masyarakat umumnya berprofesi sebagai nelayan kelong, selain itu juga ada yang menjadi nelayan kepiting. Hasil tangkapan nelayan kepiting tidak selalu baik, ada saja kepiting yang rusak atau kualitasnya menurun, seperti kaki-kaki kepiting yang patah, capitnya lepas atau ukuranya yang kecil, sehingga harga jualnya pun ikut menurun. Kepiting yang rusak atau yang mengalami penurunan kualitas tersebut disebabkan oleh sistem dan teknologi penangkapan yang masih menggunakan cara tradisional sehingga berdampak terhadap hasil tangkapan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat kampung Teluk Dalam terkait pengolahan kepiting menjadi peyek kepiting agar memiliki nilai tambah secara ekonomis. Metode pendampingan yang digunakan adalah PAR (Partisifatory Action Riset), yang dimulai dengan riset pendahuluan, inkulturasi, pengorganisasian masyarakat, merencanakan dan melakukan aksi serta evaluasi. Indikator keberhasilan dari kegiatan ini dapat dilihat dari tiga aspek di antaranya, aspek pemberdayaan, aspek sosial dan aspek ekonomi. Manfaat yang diperoleh masyarakat adalah meningkatnya pengetahuan dan keterampilan dalam memanfaatkan kepiting menjadi peyek kepiting yang bernilai ekonomis lewat Pemberdayaan masyarakat sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Program Pengabdian Masyarakat Dalam Bentuk Penyuluhan Hukum Perkawinan Sirri Online dan Regulasi Menag Tentang Pencegahan Covid-19 di Lingkungan KUA Pada Masyarakat Tanjungpinang Zulfa Hudiyani; Rizki Pradana Hidayatullah; Ahmad Jalili; Amrul Lutfi; M. Arbisora Angkat
Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat Kepulauan Riau (JPPM Kepri) Vol 1 No 1 (2021): Volume 1 Nomor 1, 2021
Publisher : STAIN SULTAN ABDURRAHMAN KEPRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (935.941 KB) | DOI: 10.35961/jppmkepri.v1i1.170

Abstract

Pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum dilakukan sebagai sosialisasi atas surat edaran Dirjen Bimas Islam No. P-003 Perubahan SE Dirjen Bimas Islam No. P-002 tentang pelaksanaan protokol penanganan Covid-19 pada area publik di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Diantara salah satu ketentuannya mengatakan bahwa permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani serta meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya. Regulasi ini berdampak pada kondisi calon pasangan pengantin yang mengalami kekecewaan. Diantaranya adalah kerugian materi karena banyak calon pengantin yang sudah mempersiapkan segala persiapan pernikahan secara maksimal. Mulai dari pemesanan gedung pernikahan, catering, dan tenda serta baju pengantin. Akibat dari regulasi ini, banyak juga calon pengantin yang tetap ingin melangsungkan pernikahan via online. Penyuluhan hukum ini bermanfaat untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak hukum nikah sirri online. Oleh karena itu, penyuluhan ini tetap dipilih dan dilaksanakan di Tanjungpinang, khususnya pada jamaah mushalla Nurul Mubin Jl. Adi Sucipto Batu 10 Perumahan Mutiara Bintan RT.08/ RW 01, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjungpinang dengan metode pretest tentang SE Dirjen Bimas Islam No. P-003 dan akibat dari perkawinan sirri online, ceramah keagamaan mengenai hukum perkawinan sirri online dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif serta dampaknya, post test, diskusi dan konsultasi hukum yang dilakukan melalui via daring. Sehingga kesimpulan dari penyuluhan ini adalah semakin tinggi tingkat pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang dampak hukum nikah sirri online maka semakin berkurang hasrat dan keinginan seseorang untuk melakukannya.
Pengukuran Arah Kiblat Masjid Syaikh Zainuddin Nahdhatul Wathan Bintan M. Arbisora Angkat; Rizki Pradana Hidayatullah
Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat Kepulauan Riau (JPPM Kepri) Vol 1 No 2 (2021): Volume 1 Nomor 2, 2021
Publisher : STAIN SULTAN ABDURRAHMAN KEPRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1502.097 KB) | DOI: 10.35961/jppmkepri.v1i2.298

Abstract

Pengabdian Masyarakat adalah kegiatan civitas akademika yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Civitas akademika dalam hal ini dosen dituntut harus mampu bersosialisasi dengan masyarakat dan mampu berkontribusi nyata. Salah satu bentuk pengabdian masyarakat yang dilakukan adalah pengukuran arah kiblat terhadap masjid-masjid yang ada. Pengukuran arah kiblat menggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan sebuah usaha dalam memantapkan ibadah shalat. Semakin akurat pengukuran arah kiblat maka semakin mantap keyakinan dalam melakukan sholat. Pondok Pesantren Syaikh Zainuddin Nahdlatul Wathan Bintan merupakan Pondok Pesantren yang berada di bawah naungan organisasi Nahdlatul Wathan yang didirikan oleh Maulana Syaikh TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid, seorang Pahlawan Nasional dari Lombok - Nusa Tenggara Barat. Pondok ini merupakan kategori pondok baru dan sedang membangun berbagai macam fasilitas pondok termasuk masjid. Pengukuran arah kiblat Masjid Syaikh Zainuddin dilakukan pada tanggal 11 Februari 2021 dengan data lintang tempat 01o 0.84’ LS, bujur tempat 104o 30.67’ BT menggunakan Instrumen Falak yaitu Aulatis. Posisi arah kiblat Masjid Syaikh Zainuddin adalah 23o 03’ 8.82” dari titik Barat miring ke arah Utara atau 66o 56’ 51.18” dari titik Utara miring ke arah Barat atau Azimut Kiblat 293o 03’ 08.82” UTSB (Utara Timur Selatan Barat).