Waktu tunggu merupakan salah satu standar pelayanan minimal rumah sakit dan menjadi indikator terhadap kualitas pelayanan resep. Kecepatan pelayanan memiliki hubungan yang erat dengan kepuasan pasien dimana pasien akan merasa puas jika waktu tunggu dalam pelayanan resep tidak membutuhkan waktu yang lama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah waktu tunggu sudah memenuhi persyaratan Kepmenkes No. 129 Tahun 2008. Penelitian ini bersifat prospektif dimana pengambilan sampel hanya terhadap resep obat pasien rawat jalan pasien khusus BPJS lantai 1 di Instalasi Farmasi Rumah Sakit Mitra Plumbon Cirebon pada periode Maret-April 2021 sebanyak 1020 lembar resep. Hasil penelitian didapatkan bahwa rata-rata waktu tunggu pelayanan obat adalah 29,20 menit untuk obat non racikan dan 61,58 menit untuk obat racikan. Rata-rata waktu tunggu pelayanan obat non racikan sudah memenuhi standar sedangkan untuk obat racikan tidak memenuhi standar pelayanan minimal rumah sakit sesuai Kepmenkes RI No. 129 tahun 2008. Kata kunci: Waktu tunggu, pelayanan resep, instalasi farmasi rumah sakit