Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penyelesaian Sengketa Jasa Konstruksi di Luar Pengadilan bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi di Jawa Barat Jafar Sidik; Bayu Kania; Rizli Naufal
Jurnal Pengabdian Tri Bhakti Vol. 2 No. 1 (2020): Jurnal Pengabdian Tri Bhakti
Publisher : Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Langlangbuana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36555/tribhakti.v2i1.1428

Abstract

Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. Pihak-pihak yang terkait, yaitu Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa. Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi. Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi. Hubungan kontraktual antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa tidak selamnya harmonis. Dalam hal terjadi sengketa antar para pihak, Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengedepankan prinsip dasar musyawarah untuk mencapai kemufakatan. Dalam hal musyawarah para pihak tidak dapat mencapai suatu kemufakatan, para pihak menempuh tahapan upaya penyelesaian sengketa yang tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi. Dalam hal upaya penyelesaian sengketa tidak tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi, para pihak yang bersengketa membuat suatu persetujuan tertulis mengenai tata cara penyelesaian sengketa yang akan dipilih. Tahapan upaya penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud, meliputi: mediasi; konsiliasi;dan arbitrase. Dalam praktek Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa belum memahami dengan baik mengenai bagaimanakah upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi tersebut. Tulisan ini bermaksud untuk menjelaskan tentang prosedur atau tahapan dalam mengajukan penyelesaian sengketa jasa konstruksi di luar pengadilan, dengan menggunakan metode kajian yuridis normatif dan analisis kualitatif serta studi kepustakaan (library research). Berdasarkan hasil kajian dapat dikemukakan bahwa penyelesaian sengketa jasa konstruksi dapat dilakukan di luar pengadilan, yaitu melalui tahapan upaya musyawarah, mediasi, konsiliasii dan arbitrase, sesuai dengan Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.