Andra Fanizha Mendrofa
Prodi Magister Hukum Universitas Malikussaleh

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGUATAN ALAT BUKTI MELALUI SCIENTIFIC CRIME INVESTIGATION DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DENGAN RACUN (ANALISIS PUTUSAN PN LHOKSUKON NOMOR: 216/PID.B/2019/PN LSK DAN 217/PID.B/2019/PN LSK) Andra Fanizha Mendrofa; Jamaluddin Jamaluddin; Budi Bahreisy
Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol 10, No 1 (2022): Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, April 2022
Publisher : Program Studi Magister Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/sjp.v10i1.7936

Abstract

Alat bukti dalam perkara tindak pembunuhan dengan racun sangat minim dan memiliki nilai kekuatan pembuktian yang lemah sehingga penyidik meminta bantuan teknis penyidikan dari Labfor Polri untuk mengungkap penyebab kematian korban. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji metode scientific crime investigation yang digunakan dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan dengan racun dan menganalisis putusan hakim terhadap penguatan alat bukti melalui scientific crime investigation dalam tindak pidana pembunuhan dengan racun (Analisis Putusan PN Lhoksukon Nomor: 216/Pid.B/2019/PN Lsk dan 217/Pid.B/2019/PN Lsk). Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan teknik analisis preskriptif. Hasil penelitian (1) metode scientific crime investigation (SCI) yang digunakan dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan  tersebut, yaitu melalui pemeriksaan secara kimia forensik dengan menggunakan metode/alat pemeriksaan Gas Chromatography-Mass Spectrometry (GC-MS); (2) metode SCI tersebut menghasilkan alat bukti lain yang menguatkan alat bukti keterangan saksi mahkota tunggal, yaitu alat bukti “keterangan ahli” dan “surat” yang merupakan konkretisasi dari metode SCI. Hakim menggunakan ketiga alat bukti tersebut dalam Putusan PN Lhoksukon Nomor: 216/Pid.B/2019/PN Lsk dan 217/Pid.B/2019/PN Lsk.