Marzuki Marzuki
Kepolisian Sektor Syamtalira Aron, Aceh Utara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN DENGAN MODUS OPERANDI AKAN MENIKAHI KORBAN DI KEPOLISIAN SEKTOR SYAMTALIRA ARON, ACEH UTARA Marzuki Marzuki
Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol 10, No 1 (2022): Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, April 2022
Publisher : Program Studi Magister Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/sjp.v10i1.7937

Abstract

Penelitian ini dilakukan berdasarkan adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan operandi akan menikahi korban. Pihak korban penipuan dan penggelapan melapor ke Polsek Syamtalira Aron Kabupaten Aceh Utara. Penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP sedangkan penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya kejahatan penipuan dan penggelapan dengan operandi akan menikahi korban, pengungkapan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan operandi akan menikahi korban dan                hambatan dalam pengungkapan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus operandi akan menikahi korban di Polsek Syamtalira Aron. Penelitian ini bersifat yuridis empiris dengan pendekatan Undang-undang dan pendekatan kasus dengan menelaah bahan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana     penipuan dan penggelapan dengan operandi akan menikahi korban di Polsek Syamtalira Aron adalah; faktor media sosial, ekonomi, adanya keinginan, perjudian dan faktor lingkungan. Polsek Syamtalira Aron dalam upaya pengungkapan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan operandi akan menikahi korban diantaranya; laporan polisi, penyelidikan, yang terdiri dari membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pemeriksaan dari saksi korban, pemeriksaan dari saksi-saksi lain, pemeriksaan laporan dari barang bukti, pemeriksaan tersangka, penyidikan, yang terdiri dari membuat surat perintah penyidikan, pemanggilan saksi, penangkapan, penggeledahan, penahanan, penyitaan, pemberkasan, dan penyerahan berkas perkara. Hambatan yang dihadapi oleh Polsek Syamtalira Aron dalam pengungkapan tindak pidana penipuan dan penggelapan adalah penegakan hukum masa pandemi, tersangka melawan petugas, alamat tersangka tidak jelas, keterangan tersangka yang membingungkan, hilangnya barang bukti serta kurangnya partisipasi masyarakat.