Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

HUKUM PERJUDIAN PADA SAAT UPACARA ADAT DI DESA PENINJOAN TEMBUKU BANGLI Dewa Nyoman Tria Harry Shureshta; I Made Suwitra; I Nyoman Subamia
WICAKSANA: Jurnal Lingkungan dan Pembangunan Vol. 5 No. 2 (2021)
Publisher : Lembaga Penelitian, Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/wicaksana.5.2.2021.70-80

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi khususnya dalam bidang penelitian serta untuk memperoleh gelar Sarjana dalam bidang ilmu hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu bagaimanakah eksistensi perjudian saat upacara adat di Desa Peninjoan, Tembuku, Bangli? dan bagaimanakah penanggulangan perjudian di Desa Adat Peninjoan, Tembuku, Bangli? Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum empiris. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan terhadap masyarakat. Sedangkan teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah observasi. Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah sering terjadinya perjudian pada saat upacara adat yang dilakukan oleh beberapa warga di Desa Peninjoan, Tembuku, Bangli yang dilakukan terang-terangan, maupun sembunyi-sembunyi. Namun itu dilakukan pada saat hari raya besar agama Hindu. Adapun upaya penanggulangan tindak pidana perjudian oleh kepala desa peninjoan, Ada dua teori penanggulangan yang telah dilakukan termasuk kejahatan perjudian ini khususnya, yaitu pola Preventif (dilakukan pencegahan sebelum terjadinya kejahatan) dan pola Represif (pencegahan setelah terjadinya kejahatan, kejahatan ini biasanya disebut proses secara hukum).
Pemerdayaan Masyarakat Adat dan Penyuratan Awig-Awig Desa Pakraman Siangan-Gianyar-Bali Indonesia A.A.Gede Oka Wisnumurti; I Wayan Wesna Astara; I Made Suwitra; I Wayan Rideng; I Nyoman Putu Budiartha; I Made Minggu Widyantara; I Ketut Irianto
Community Service Journal (CSJ) Vol. 1 No. 2 (2019)
Publisher : Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat, Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (948.421 KB)

Abstract

Tujuan penyuratan awig-awig di Desa adat Siangan adalah sebagai implementasi dari kehendak Peraruran Daerah Nomor 3 tahun 2001 tentang Desa Pakraman, setiap Desa adat/Pakraman menyuraktan awig-awig. Selain itu, yang sangat urgen adalah kehendak masyarakat adat Siangan untuk merevisi awig-awig yang tidak sesuai dengan perkembangan jaman. Hal yang sangat penting dilaksanakan penyuratan awig-awig adalah untuk menghindari konflik tapal batas desa, atas dasar yang saling seluk dengan tetangga desa adat yang bersebelahan, dan juga untuk menghindari saling klaim wilayah yang berpotensi ekonomis. Dalam hukum adat secara sosiologis, bahwa hukum adat sifatnya tidak tertulis. Namun mulai diberlakunya Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor: 06 tahun 1986 tentang kedudukan, Fungsi dan Peranan Desa Adat dalam Propinsi Tingkat I Bali, desa Adat, diperintahkan untuk penyuratan awig-awig di seluruh desa adat di Bali. Dalam penyuratan awig-awig sosialisasi sangat penting untuk menjaring masukan dari tokoh-tokoh masyarakat, prajuru adat, kelompok yang berkepentingan berkaitan dengan isi awig-awig tidak boleh bertentangan dengan asas kepatutan dan peraturan perundang-undangan serta ideologi Pancasila.