Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TALFIQ (Teori Dan Penerapannya) MUHAMAD FADLY
AL-TADABBUR Vol 2, No 1 (2016): Al-Tadabbur
Publisher : IAIN TERNATE

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (230.127 KB)

Abstract

Sumber utama ajaran Islam adalah al-qur’an dan sunnah dalam memahaminya dan mengimplemntasikannya dalam kehidupan sehari – hari, terutama menjadikan sebagai pedoman amaliah dalam konteks fikih kelihatan terdapat pengaruh madzhab sehingga fikih menjadi terkotak-kotak dalam berbagi madzhab,seperti di kenal dengan madzhab al arba’ahSecara harfiah, talfiq berarti  “menyamakan atau merapatkan dua ujung barang yang berbeda”, menurut istilah fikih, talfiq berarti “mengambil atau mengikuti suatu hukum tentang suatu peristiwa dengan mengambilnya dari berbagai madzhab.Dalam bertalfiq Perbedaan ini bersumber dari dua masalah  boleh dan tidaknya sesorang berpindah dari suatu madzhab ke madzhab lain, dalam masalah ini mereka terbagi menjadi tiga kelompok: Kelompok pertama berpendrian bahwa manakala sesorang telah memilih suatu madzhab , ia harus berpegang pada madzhab yang telah di pilihnya, tidak di benarkan pindah, secara keseluruahan atau sebagian (talfiq), madzhab lain. Kelompok kedua berpendrian bahwa orang yang telah memilih salah satu madzhab , Islam tidak melarangnya untuk berpindah ke madzhab lain. Kelompok ketiga memandang bahwa yang telah memilih salah satu madzhab dapat berpindah ke madzhab lain walaupun dengan motivasi mencari kemudahan.Adapun kesimpulan tulisan ini adalah  Orang yang bertalfiq pada dasarnya boleh karena untuk mencari kemaslahatan, tapi kalau untuk kemudahan tidak boleh. Pada intinya talfiqbergantung pada niat dari orang yang melakukan. Karena dari niat akan terlihat seseorang dalam menentukan sikap memilih madzhab di dasarkan dengan tujuan kemaslahatan  atau semata mata bertujuan untuk mencari hal yang ringan. Talfiq boleh dilakukan pada soal muamalah untuk kepentingan orang banyak. Karena bertujuan mewujudkan kemasalahatan umum.