Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

EFEKTIFITAS PERAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (LPSK) DALAM MELINDUNGI SAKSI TINDAK PIDANA GRATIFIKASI Sofyan Rauf; Hasjad Hasjad; Sabri Guntur
SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, dan Pendidikan Vol. 1 No. 3 (2022): February
Publisher : PENERBIT LAFADZ JAYA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54443/sibatik.v1i3.26

Abstract

Tujuan Penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis Efektifitas Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam melindungi saksi tindak pidana gratifikasi dan untuk mengetahui dan menganalisis upaya ideal peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) dalam melindungi saksi tindak pidana gratifikasi di masa yang akan datang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengumpulkan data/ informasi melalui pertama, bahan pustaka primer yang berisikan pengetahuan ilmiah yang baru (mutakhir), pengertian baru dan fakta baru yang diketahui maupun gagasan atau ide. kedua bahan pustaka sekunder yang berisikan informasi tentang bahan primer. Hasil temuan penelitian, (1) Efektifitas Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Dalam Melindungi Saksi Tindak Pidana Gratifikasi masih belum efektif disebabkan oleh masalah Internal dan Eksternal LPSK. Faktor internal; kurangnya Professionalitas TIM LPSK dalam menjalankan tugas melindungi saksi/pelapor tindak pidana gratifikasi , kurangnya sinergisitas dalam sekretariat LPSK sebagai tim kerja dalam melindungi saksi tindak pidana gratifikasi, kurangnya biaya/ anggaran akan ketersedian dukungan finansial yang memadai dalam melindungi saksi tindak pidana gratifikasi. Faktor Eksternal; Kurangnya hubungan yang bersinergi dan kerjasama yang kuat antara lembaga penegak hukum, instansi pemerintah yang terkait, organisasi masyarakat, dan pihak swasta sehingga dalam memberikan perlindungan dan rasa aman baik dalam tekanan psikis maupun fisik belum efektif, belum adanya LPSK didaerah-daerah sehingga dalam penanganan perlindungannya masih terkesan lambat dan tidak efektif karena segala proses perlindungan masih terpusat di jakarta. (2) Upaya Ideal Efektifitas Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Melindungi Saksi Tindak Pidana Gratifikasi dimasa mendatang adalah adanya rumusan dan penjelasan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 13 tahun 2006 dalam Pasal 1 ayat (1) yang menyangkut saksi dan mengatur tentang Saksi Gratifikasi pada bagian tersendiri, Pasal 5 tentang hak saksi dalam pemeriksaan dilakukan terpisah dengan terdakwa, Pasal 29 sampai Pasal 31 direvisi agar permohonan dan persetujuan saksi gratifikasi tidak dalam proses yang lama, jaminan pemberian perlindungan terhadap saksi tindak pidana gratifikasi tidak hanya dalam proses peradilan saja, melainkan juga setelah proses peradilan selesai. LPSK lebih meningkatkan sinergitas dan kerjasama terhadap lembaga penegak hukum, instansi pemerintah terkait, ormas, pihak swasta dan masyarakat baik dalam melindungi saksi/pelapor tindak pidana gratifikasi maupun mendapatkan informasi dari saksi/pelapor dugaan tindak pidana gratifikasi. Dibentuknya LPSK di daerah-daerah serta adanya sosialisasi tentang eksistensi LPSK khususnya dalam melindungi saksi tindak pidana gratifikasi sehingga menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap kepastian perlindungan yang jauh dari ancaman dan intimidasi bagi saksi/pelapor tindak pidana gratifikasi.
PERAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM TERHADAP SENGKETA MASYARAKAT DI BIDANG PERTANAHAN Syaiful Arpin; Rahmanuddin Tomalili; Jaya Satria Lahadi; Sabri Guntur; Umar Marhum; Sofyan Rauf; Sitti Misnar Abd. Jalil; Ni Nyoman Triana; Dewi Oktavina Ustien; Hasjad Hasjad
Publikasi Ilmiah Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat (SIKEMAS) Vol. 1 No. 1 (2022): Artikel Pengabdian bulan Juni 2022
Publisher : Lafadz Jaya Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (456.713 KB) | DOI: 10.47353/sikemas.v1i1.225

Abstract

Peran lembaga Bantuan Hukum dalam penanganan sengketa masyarakat di bidang pertanahan yang ditunjukan kepada masyarakat merupakan solusi untuk mendampingi dalam proses persengketahan dikhususkan untuk siapa saja yang tidak mampu untuk menghadapi perakara. Tujuan dari pengebadian dan penelitian ini adalah untuk memberikan pemahaan kepada masyarakat bahwa saat ini payung hukum dalam hal ini Undang-Undang nomor 16 tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2013, untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi mayarakat miskin telah ada, dan juga menyampaikan peran serta hak dan kewajiban lembaga bantuan hukum untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, dan yang paling mendasar adalah bagaimana masyarakat mengetahui bagaimana prosedur tata cara dan syarat untuk mengajukan permohonan bantuan hukum apabila ada sengketa dibidang pertanahan. Kemudian untuk memberikan pemahaman tentang peran lembaga bantuan hukum ini perlu adanya penelitian dalam hal ini pengabdian untuk bertemu secara langsung dan memberikan materi serta membuka ruang untuk berdiskusi kepada masyarakat sehingga dapat diperoleh hasil yang maksimal. Dari hasil penelitian dilapangan bahwa ternyata sebagaian masyarakat belum mengetahui persis tentang peran dari lembaga bantuan hukum dan juga belum sama sekali mengetahui bagaimana cara mengajukan permohonan bantuan hukum, yang mereka pahami bahwa lembaga bantuan hukum adalah sebuah lembaga yang hanya memberikan jasa kepada seseorang dan kemudian diberikan imbalan, sehingga hasil dari penelitian dan pengabdian ini bahwa masyarakat telah sepenuhnya mengetahui dasar hukum sebagai hak mereka untuk menerima bantuan hukum kemudian selama ini masyarakat masih perlu ilmu pengetahuan khususnya dibidang hukum.