Kredit yang dikelola dengan prinsip kehati-hatian akan menempatkan pada kualitas yang Performing Loan sehingga dapat memberikan pendapatan yang besar bagi Bank. Pendapatan yang diperoleh dari kegiatan perkreditan berupa selisih antara biaya dana dengan pendapatan bunga yang dibayar para pemohon kredit. Aspek hukum merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam setiap transaksi apapun termasuk pemberian kredit yang merupakan perbuatan hukum perjanjian sehingga setiap analis dan pejabat pengelolaan kredit harus dibekali dengan pengetahuan hukum yang berkaitan dengan pemberian kredit tersebut. Meskipun aspek-aspek lainnya diluar hukum telah memenuhi syarat tetapi kalau aspek hukumnya tidak memenuhi syarat atau tidak sah maka semua ikatan perjanjian dalam pemberian kredit dapat gugur sehingga akan menyulitkan Bank untuk menarik kembali kredit yang telah diberikan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tindakan hukum yang dilakukan oleh bank dalam penyelamatan kredit yang diberikan kepada debitur, kedua, bagaimana upaya Bank menyelesaikan kredit bermasalah yang dilakukan oleh nasabah debiturnya. Metode Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang didukung oleh penelitian empiris, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yaitu analisis normatif memperlihatkan bahwa tindakan hukum didasarkan pada asas-asas dan norma-norma hukum yang berlaku, sedangkan pendekatan konseptual menyangkut upaya penyelesaian kredit bermasalah. Berdasarkan hasil pembahasan, bahwa tindakan hukum penyelamatan kredit bermasalah antara lain: melalui perundingan kembali antara Kreditur dan Debitur atau dengan istilah lain disebut restrukturisasi, dengan langkah-langkah seperti : penurunan suku bunga kredit, pengurangan tunggakan bunga kredit, pengurangan tunggakan pokok kredit dan perpanjangan jangka waktu kredit. Ada tiga model penyelesaian kredit bermasalah yang dapat dilakukan oleh pihak Bank yaitu sebagai berikut: 1). Penyelesaian secara damai, yang dilakukan terhadap debitur yang masih mempunyai itikad baik (kooperatif) untuk menyelesaikan kewajibannya: 2). Penyelesaian melalui saluran hukum atau melalui bantuan pihak ketiga antara lain: a) Penyelesaian kredit melalui Pengadilan Negeri; b) Pengurusan piutang macet melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, dan c). Penyelesaian Kredit Melalui Pengadilan Niaga Dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.