Komang Indra Apsaridewi
Fakultas Hukum, Universitas Hindu Indonesia

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

IMPLIKASI YURIDIS KONVERSI AGAMA TERHADAP KEDUDUKAN AHLI WARIS I Gusti Ayu Ketut Artatik; I Gusti Ngurah Alit Saputra; Komang Indra Apsaridewi
VIDYA WERTTA : Media Komunikasi Universitas Hindu Indonesia Vol 3 No 1 (2020): Vidya Werta, Media Komunikasi Universitas Hindu Indonesia
Publisher : FAKULTAS ILMU AGAMA DAN KEBUDAYAAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (485.057 KB) | DOI: 10.32795/vw.v3i1.667

Abstract

Konversi agama dari Hindu beralih ke agama lain merupakan masalah serius yang dihadapi oleh masyarakat Hindu di Bali saat ini. Seiring berkembangnya pola pikir masyarakat Hindu di Bali akibat globalisasi yang tidak diikuti oleh keseimbangan ekonomi keluarga dan kurangnya pemahaman tentang ajaran agama Hindu. Konversi agama banyak menyangkut masalah kejiwaan dan pengaruh lingkungan hidupnya. Jadi faktor penyebab konversi agama tersebut merupakan bentuk pembebasan diri dari tekanan bathin yang timbul dari dalam diri maupun dari lingkungan (eksternal). Implikasi konversi agama bagi seorang yang berpindah agama tentu saja tidak dapat lagi melaksanakan kewajiban leluhurnya sebagai seorang anak yang suputra (baik) terhadap leluhurnya, seperti melaksanakan upacara yadnya dan kewajiban – kewajiban sosial sebagai krama adat, dan juga seorang anak yang meninggalkan agama leluhurnya atau pindah agama dianggap juga sebagai sebab lenyapnya kedudukan mereka sebagai ahli waris. Adapun akibat hukum yang ditimbulkan dari konversi agama ini antara lain; akibat secara hukum Agama Hindu, akibat secara Hukum Adat Bali dan akibat secara hukum nasional, secara sistimatis memiliki keterikatan antara satu dengan yang lainnya.
INTERAKSI SISTEM HUKUM NEGARA DAN ADAT DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVID-19 DI KOTA DENPASAR Komang Indra Apsaridewi; Ni Luh Made Elida Rani
VIDYA WERTTA : Media Komunikasi Universitas Hindu Indonesia Vol 4 No 2 (2021): Vidya Wertta: Media Komunikasi Universitas Hindu Indonesia
Publisher : FAKULTAS ILMU AGAMA DAN KEBUDAYAAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Denpasar tidak hanya dilakukan oleh negara baik melalui struktur hukum maupun substansi hukumnya, melainkan juga terdapat peran desa adat melalui struktur, substansi dan budaya hukum masyarakat yang ada melakukan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Keterlibatan negara (daerah) dengan desa adat di Kota Denpasar dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 ternyata memiliki hubungan interaksi hukum di antara keduanya. Salah satu bentuknya dengan mengeluarkan keputusan bersama antara Pemerintah dan Desa Adat. Secara teori Interaksi hukum sejalan dengan pemikiran pluralisme hukum. Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis prinsip dan model pluralisme hukum dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Denpasar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian sosio-legal. Penelitian sosio-legal menggali dari data primer dan data sekunder. Data primer didapatkan dengan teknik penggalian data di lokasi penelitian, sedangkan data sekunder didapatkan dari literatur hukum dan produk hukum yang dikeluarkan negara maupun produk hukum yang dikeluarkan oleh desa adat, kemudian data yang telah terkumpul dianalisis secara naratif deskriptif dikaitkan dengan teori pluralisme hukum.
Synchronization between Indonesia and Balinese Village Law (A Community Social Service at Peninjoan Village, Tembuku Districts, Bangli Regency, Bali) I Putu Sastra Wibawa; Ida Bagus Alit Yoga Maheswara; I Made Dwija Suastana; Made Gede Artadana; Komang Indra Apsaridewi
Law Doctoral Community Service Journal Vol. 1 No. 2 (2022): Law Doctoral Community Service Journal
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (216.216 KB) | DOI: 10.55637/ldcsj.1.2.5680.115-123

Abstract

In the legal system of the unitary state of the Republic of Indonesia, there is a hierarchy of laws and regulations that must be obeyed by all citizens. Since Indonesia’s independence in 1945, efforts have been made to promulgate various legal regulations down to the lowest level, namely in the villages. It must be admitted, these efforts are still being carried out by the government to this day. Scholars through their tri dharma program, namely community social service, also participate in assisting the government in providing enlightenment in the field of legislation to rural communities. Traditional village governance and traditional villages have existed long before Indonesia’s independence. For this reason, continuous efforts are needed to synchronize the various existing regulatory instruments in order to create harmony in law and government in Indonesia. This is an imperative action taken by the scholars in order to strengthen the participation of the communities in the law enforcements administratevily to achieve the goal of practical sustainable law enforcement. The approach method used in this research is the statute approach, the comparative approach, and the analytical and concept approach. The aims of this research is to synchronize national regulations with regulations at the village level, especially in Peninjoan Village.
INTERAKSI HUKUM DAERAH DAN HUKUM ADAT DALAM SISTEM PENGAMANAN TERPADU BERBASIS DESA ADAT (SIPANDU BERADAT) DI BALI Komang Indra Apsaridewi; Ni Luh Made Elida Rani; I Putu Sastra Wibawa
VIDYA WERTTA : Media Komunikasi Universitas Hindu Indonesia Vol 5 No 2 (2022): Vidya Wertta: Media Komunikasi Universitas Hindu Indonesia
Publisher : FAKULTAS ILMU AGAMA DAN KEBUDAYAAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32795/vw.v5i2.3409

Abstract

Keterlibatan masyarakat dioptimalkan pada proses deteksi dini terhadap suatu permasalahan yang terjadi di lapangan sehingga penanganan seanjutnya bisa tepat sasaran, dengan waktu yang cepat sebagai penting aktualisasi kearifan lokal di Indonesia yakni prinsip gotong-royong serta kepedulian dengan mengedepankan kepentingan umum dalam penyelesaian suatu permasalahan. Salah satu cara yang ditempuh oleh Pemerintah Provinsi Bali melalui kebijakan regulasinya, menghadirkan Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat. Peraturan Gubernur ini hadir untuk mengatur 1.493 Desa Adat di Bali dalam menerapkan sistem keamanan wilayah masing-masing berbasis desa adat dengan bersinergi dengan aparat Polisi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui model interaksi hukum daerah dan hukum adat dalam sistem pengamanan terpadu berbasis desa adat di Bali. Metode penelitian termasuk penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan doktrinal dan peraturan perundang-undangan. Penggalian data dilakukan dengan penggalian bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan terdapat pengaturan kewenangan Desa Adat dalam mengatur keamanan di wilayah desa adat masing-masing di Bali. Saat ini telah terdapat Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat di Bali yang disingkat dengan nama Sipandu Beradat. Terjadi interaksi antara sistem hukum negara dengan keterlibatan TNI dan Polri dalam Forum Sipandu Beradat, sistem hukum daerah, adanya instrumen Peraturan Gubernur terkait Sipandu Beradat termasuk keterlibatan aparat Pemerintah Daerah, serta sistem hukum adat di Bali yang melibatkan peran awig-awig, pararem terkait Sipandu Beradat, serta prajuru desa adat di Bali termasuk didalamnya peran pecalang Desa Adat.
Tindakan Hukum Penyelamatan Kredit Bermasalah Pada Bank Komang Indra Apsaridewi
KERTHA WICAKSANA Vol. 17 No. 1 (2023)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/kw.17.1.2023.59-73

Abstract

Kredit yang dikelola dengan prinsip kehati-hatian akan menempatkan pada kualitas yang Performing Loan sehingga dapat memberikan pendapatan yang besar bagi Bank. Pendapatan yang diperoleh dari kegiatan perkreditan berupa selisih antara biaya dana dengan pendapatan bunga yang dibayar para pemohon kredit. Aspek hukum merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam setiap transaksi apapun termasuk pemberian kredit yang merupakan perbuatan hukum perjanjian sehingga setiap analis dan pejabat pengelolaan kredit harus dibekali dengan pengetahuan hukum yang berkaitan dengan pemberian kredit tersebut. Meskipun aspek-aspek lainnya diluar hukum telah memenuhi syarat tetapi kalau aspek hukumnya tidak memenuhi syarat atau tidak sah maka semua ikatan perjanjian dalam pemberian kredit dapat gugur sehingga akan menyulitkan Bank untuk menarik kembali kredit yang telah diberikan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tindakan hukum yang dilakukan oleh bank dalam penyelamatan kredit yang diberikan kepada debitur, kedua, bagaimana upaya Bank menyelesaikan kredit bermasalah yang dilakukan oleh nasabah debiturnya. Metode Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang didukung oleh penelitian empiris, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yaitu analisis normatif memperlihatkan bahwa tindakan hukum didasarkan pada asas-asas dan norma-norma hukum yang berlaku, sedangkan pendekatan konseptual menyangkut upaya penyelesaian kredit bermasalah. Berdasarkan hasil pembahasan, bahwa tindakan hukum penyelamatan kredit bermasalah antara lain: melalui perundingan kembali antara Kreditur dan Debitur atau dengan istilah lain disebut restrukturisasi, dengan langkah-langkah seperti : penurunan suku bunga kredit, pengurangan tunggakan bunga kredit, pengurangan tunggakan pokok kredit dan perpanjangan jangka waktu kredit. Ada tiga model penyelesaian kredit bermasalah yang dapat dilakukan oleh pihak Bank yaitu sebagai berikut: 1). Penyelesaian secara damai, yang dilakukan terhadap debitur yang masih mempunyai itikad baik (kooperatif) untuk menyelesaikan kewajibannya: 2). Penyelesaian melalui saluran hukum atau melalui bantuan pihak ketiga antara lain: a) Penyelesaian kredit melalui Pengadilan Negeri; b) Pengurusan piutang macet melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, dan c). Penyelesaian Kredit Melalui Pengadilan Niaga Dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.