Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYULUHAN HUKUM BAHAYA PENYALAHGUNAAN CARNOPHEN (ZENITH) DI KELURAHAN ALALAK KOTA BANJARMASIN Iwan Riswandie; Yati Nurhayati; Miftah Ulumuddin Tsani; Hanafi Ramsi; Rina Auliana
Jurnal Pengabdian Sumber Daya Manusia Vol. 1 No. 2 (2021): EDISI OKTOBER 2021
Publisher : Scholar Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (270.625 KB)

Abstract

Zenith atau carnophen yang dulunya dipakai untuk obat jenis penyakit tulang, beberapa tahun terakhir sudah mulai dikonsumsi untuk disalahgunakan menjadi obat mabuk. Karena dari dulu juga zenith memang memabukkan dan bisa menyebabkan ketergantungan jika dikonsumsi secara berlebihan. Efek samping itulah yang membuat warga memilih menggunakan zenith dari pada narkoba jenis lainnya. Di samping harganya yang jauh lebih murah, mendapatkannya pun terbilang mudah. Di kota banjarmasin terdapat beberapa daerah yang terkenal tinggi tingkat pemakaian zenith, salah satunya adalah Kelurahan Alalak. Kelurahan Alalak merupakan daerah di Kota banjarmasin yang sebagian warganya bekerja sebagai penjual kayu. Selain berjualan kayu, sebagian warga disana juga bekerja sebagai petani dan menjadi buruh bangunan. Daerah tersebut berdekatan dengan perbatasan antara Kota Banjarmasin dan Kabupaten Barito Kuala, kondisi perumahan yang tergolong padat, dan dengan kondisi perekonomian yang menengah ke bawah. Daerah Alalak menjadi sorotan karena warganya yang seringkali memakai obat zenith, bahkan disana juga ada Gang yang dijuluki sebagai “Gang Neraka”. Julukan itu diberikan karena bebasnya peredaran zenith di lingkungan tersebut yang masyarakatnya bekerja serabutan menjual tenaga untuk mengangkat kayu. Menggunakan metode pendekatan-pendekatan sosial yuridis (socio-legal) dan menggunakan pendekatan interdisipliner atau “hibrida” antara aspek penelitian normatif dengan pendekatan sosiologis dan menggunakan analisis kuantitatif, yakni dengan menganalisis suatu data secara mendalam dan holistik. Sehingga yang diharapkan dari kegiatan ini adalah pemahaman hukum bagi masyarakat Kelurahan Alalak terhadap bahaya zenith dan akibat hukumnya jika dikonsumsi atau menjual dengan tujuan untuk menyalahgunakan, solusi ini bersifat preventif (pencegahan) agar masyarakat tahu akan dampak dari obat tersebut dan hukuman pidana yang dihadapi apabila melanggarnya