Dalam musik populer, versi cover lagu adalah pertunjukan atau rekaman baru oleh orang lain selain artis atau komposer asli dari sebuah lagu yang direkam sebelumnya. Cover dipahami sebagai versi kedua, dan seluruh versi sesudahnya dari sebuah lagu, yang dipertunjukkan selain oleh pihak-pihak yang secara orisinal merekamnya atau oleh siapapun kecuali penulis lagu. Cover versions termasuk ke dalam pengaransemen, dan juga cover versions merupakan salah satu bentuk transformasi pencipta. Cover versions dilindungi sebagai suatu ciptaan yang baru, jika proses cover versions ini dilakukan dengan benar, maka seorang cover versions otomatis dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Menyanyikan ulang sebuah lagu karya orang lain bukanlah merupakan sebuah pelanggaran, apabila menyanyikan ulang sebuah lagu kemudian dimanfaatkan sebagai pengguna secara komersial dengan tanpa izin maka hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap Hak Ekonomi yang dimiliki Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta dari lagu tersebut. Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bahwa lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks termasuk ke dalam perlindungan Hak Cipta, maka tindakan mengubah sebuah lagu sebaiknya harus meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta Lagu, terlebih jika hal terebut berkaitan dengan nilai komersial pada sebuah lagu. Kata Kunci: cover versions, hak cipta, izin.