Dessy Dwi Astuti
Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELIMPAHAN KEWENANGAN BPK KEPADA PERWAKILAN BPK DALAM PEMERIKSAAN DI DAERAH Dessy Dwi Astuti; Nabitatus Sa’adah
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 1, Nomor 1, Tahun 2019
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (97.191 KB) | DOI: 10.14710/jphi.v1i1.52-63

Abstract

Jurnal ilmiah ini mengenai Pelimpahan Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Pelaksana di Perwakilan BPK dalam kerangka Pemeriksaan pada Pemerintah Daerah, dengan berdasar pada gugatan terhadap LHP BPK Perwakilan Provinsi Jambi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Jambi Nomor 20.C/LHP/XVIII.JMB/5/2016. Indikasi permasalahan yaitu bagaimana bentuk pelimpahan kewenangan BPK kepada Pelaksana BPK dalam rangka pelaksanaan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara pada Pemerintah Daerah, hingga terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ditinjau dari sumber kewenangannya. Kewenangan yang dimiliki oleh BPK merupakan kewenangan atribusi dari UUD 1945. Mengacu pada pelaksanaan tugas dan kewenangan BPK tersebut, di lingkungan BPK terdapat pelimpahan kewenangan yang bersifat delegasi dan mandat kepada Pelaksana BPK. BPK sebagai lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, tidak terlepas dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, namun demikian perlu diketahui batasan pelimpahan wewenang secara delegasi dan mandat yang berlaku di lingkungan BPK. Kesimpulan yang dapat diambil bahwa dalam pelaksanaan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh BPK Perwakilan kepada Pemerintah Daerah, hingga penandatanganan dan penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan, terjadi pelimpahan kewenangan yang bersifat delegasi dan mandat. Adapun pengaturan pelimpahan kewenangan tersebut perlu diselaraskan dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 guna mengantisipasi permasalahan hukum yang akan timbul.Kata Kunci: Pelimpahan Kewenangan BPK; LHP BPK