Pekerja migran Indonesia memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia. Mengingat Indonesia merupakan negara asal pekerja migran kedua terbesar se-ASEAN. Berbagai peraturan telah dibuat sebagai bentuk upaya perlindungan oleh pemerintah Indonesia. Namun masih banyak ditemukan masalah yang muncul, diantarnaya adalah perdagangan manusia. Metode penelitian dalam artikel ini yaitu yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendeketan konseptual (conceptual approach). Data yang digunakan dalam penulisan ini adalah data sekunder, yaitu buku-buku perpustakaan, peraturan perundang-udangan, karya ilmiah, artikel-artikel, serta dokumen yang berkaitan dengan materi penelitian. Upaya pemerintah memberantas perdagangan manusia terhadap tenaga kerja Indonesia antara lain mengeluarkan berbagai instrumen hukum, melakukan kerjasama bilateral, cregional, maupun multilateral terutama negara tujuan penempatan TKI, dan bekerja sama dengan lembaga non pemerintahan. Upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum kepada TKI korban perdagangan manusia adalah dengan pemberian restitusi dan kompensasi, layanan konseling dan pelayanan atau bantuan medis, bantuan hukum dan pemberian informasi serta menjamin pemenuhan hak-hak TKI korban perdagangan manusia, seperti kerahasian identitas hingga hak untuk mendapatkan rehabilitasi.