Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penegakan Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan Tujuan Eksploitasi Organ Tubuh Ginjal Melalui Media Sosial Facebook Kevin Amashya; Dina Tsalits Wildana; Sapti Prihatmini
INTERDISCIPLINARY JOURNAL ON LAW, SOCIAL SCIENCES AND HUMANITIES Vol 3 No 1 (2022): May 2022
Publisher : Program Pasca Sarjana Unej

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (237.271 KB) | DOI: 10.19184/idj.v3i1.31226

Abstract

Jual beli organ tubuh manusia terutama ginjal sudah lama seringkali terjadi di negara di dunia, termasuk di antaranya adalah Indonesia. Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi jual beli organ tubuh ginjal disebarkan melalui media sosial terutama facebook. Dalam praktiknya jual beli organ tubuh ginjal sering dilatarbelakangi oleh keterbatasan ekonomi para pelakunya mengiklankan penjualan organ tubuh ginjalnya melalui media sosial facebook dengan alasan desakan ekonomi. Berdasakan persoalan tersebut, terdapat dua rumusan masalah yang kemudian akan dibahas dalam artikel ini. Pertama adalah terkait kajian perbuatan menawarkan jual beli organ tubuh ginjal melalui media sosial facebook menurut Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia. Beberapa peraturan pidana yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik akan diuji dan dihubungkan dengan perbuatan ini. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi aturan apa saya yang melarang perbuatan perdagangan organ tubuh melalui media sosial, Kedua penelitian ini mengkaji apakah faktor ekonomi dapat menjadi alasan penghapus pidana sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Artikel ini menggunakan jenis penulisan yuridis normatif, yang kemudian didukung dengan menggunakan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan. Kesimpulan dalam artikel ini adalah bahwa perbuatan jual beli organ tubuh melalui media sosial facebook dilarang oleh hukum pidana maupun Undang-Undang Khusus diluar KUHP yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Selain itu faktor ekonomi tidak dapat dijadikan alasan penghapus pidana sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).