Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Sosialisasi Tentang Pembiayaan Bagi Hasil Menurut UU No 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syari’ah Di Desa Bagik Polak Labuapi Lombok Barat Muhaimin Muhaimin; Sumiati Sumiati; M. Sood M. Sood
Prosiding Konferensi Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat dan Corporate Social Responsibility (PKM-CSR) Vol 1 (2018): Prosiding PKM-CSR Konferensi Nasional Pengabdian kepada Masyarakat dan Corporate Socia
Publisher : Asosiasi Sinergi Pengabdi dan Pemberdaya Indonesia (ASPPI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (558.863 KB)

Abstract

Keberadaan perbankan syariah sebagai bagian dari dual banking system, memiliki makna yang penting dalam menunjang kegiatan bisnis perbankan syari’ah. Sampai saat ini perkembangan perbankan syariah cukup pesat dan diminati oleh masyarakat, namun belum banyak dipahami dengan baik, terlebih lagi setelah keluarnya UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Hal ini berimplikasi terhadap eksistensi perbankan syari’ah di masyarakat. Tujuan kegiatan ini untuk mensosialisasikan keberadaan UU No 21 Tahun 2008 dan peraturan terkait perbankan syariah khususnya dalam kegiatan pembiayaan bagi hasil (mudharabah dan musyarakah). Secara umum keberadaan perbankan syariah belum banyak diketahui dan diterapkan oleh masyarakat di Desa Bagik polak Kecamatan Labuapi karena masih terbatasnya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah, perguruan tinggi maupun dunia usaha, sehingga penyuluhan ini menjadi penting untuk dilakukan. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah metode penyuluhan: dalam bentuk ceramah atau diskusi terfokus dan konsultasi langsung dengan masyarakat di Desa Bagik Polak. Kegiatan ini dilakukan pada tanggal 7 Agustus 2018, adapun hasil kegiatan ini sangat bermanfaat untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pembiayaan bagi hasil dan keuntungan yang diperoleh dengan menggunakan pembiayaan bagi hasil dibandingkan dengan sistem bunga yang berlaku dalam sistem kredit di bank konvensional, sehingga masyarakat dapat memahami keunggulan pembiayaan dengan system bagi hasil.