Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tanggung Jawab Atas Risiko Musnahnya Objek Pengadaan Barang/Jasa Sebelum Serah Terima Pekerjaan Sebagai Akibat Dari Terjadinya Force Majeure Sahruddin Sahruddin; Diangsa Wagian; Zaenal Arifin Dilaga
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 1 No. 2 (2020): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (146.709 KB) | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v1i2.7

Abstract

enelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis prosedur penetapan terjadinya keadaan force majeure dalam kontrak pengadaan barang dan jasa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan tanggung jawab kontraktor atas risiko musnahnya bangunan sebelum serah terima sebagai akibat dari terjadinya force majeure dalam pengadaan barang dan jasa. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif yang mendasarkan kajiannya pada studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan, yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian dianalisis secara deskriptif-kualitatif, dengan menggunakan logika deduktif. Penelitian ini menemukan bahwa: 1). Dalam hal muncul suatu peristiwa atau keadaan kahar/keadaan memaksa, Penyedia Barang/Jasa selanjutnya memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar tersebut kepada PPK secara tertulis dalam waktu paling lambat 14 hari kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar, dengan menyertakan salinan pernyataan Keadaan Kahar yang dikeluarkan oleh pihak/instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberitahuan tersebut dapat diterima maupun ditolak oleh PPK. 2) Jika musnahnya bangunan/gedung tersebut disebabkan kesalahan kontraktor maka risiko ditanggung oleh kontraktor sendiri, namun jika musnahnya barang/bangunan tersebut tidak dapat dipersalahkan kepadanya atau murni disebabkan karena disebabkan karena terjadinya force majeure maka risiko ditanggung masing-masing pihak, baik kontraktor maupun pemilik proyek, sehingga mengembalikan keadaan seperti seolah-olah tidak pernah terjadi kontrak. Pihak kontraktor bertanggung jawab untuk membuktikan bahwa force majeure (keadaan kahar/keadaan memaksa) telah menjadi penyebab musnahnya bangunan/gedung proyek sebelum dilakukan serah-terima kepada pemilik proyek. Jika tidak mampu membuktikan bahwa force majeure menjadi penyebab musnahnya objek PBJ, maka Penyedia bertanggung jawab untuk menyerahkan banguna/gedung diperjanjikan. Kata kunci : objek pengadaan, serah terima pekerjaan, force majeure