Perangkat desa sebagai pemerintahan kecil di tingkat desa, sepatutnya paham tentang kewajiban mereka, utamanya terkait keterbukaan arus informasi dari perangkat desa ke masyarakat dan begitu pula sebaliknya. Hal ini nyatanya banyak ditemukan oleh tim di lapangan, salah satunya adalah di Desa Gendro Kabupaten Pasuruan. Data menunjukkan bahwa perangkat desa menganggap bahwa peran mereka sebagai perangkat desa telah berjalan sesuai dengan yang ditugaskan kepada mereka. Mereka mengakui bahwa terdapat tupoksi ganda yang mereka lakukan, namun itu semua dilakukan untuk membantu rekan mereka yang mengalami kesulitan. Di sisi lain, perangkat desa juga merasa bahwa ada kelompok di masyarakat yang tidak percaya dengan kinerja perangkat desa namun tidak disampaikan secara langsung kepada perangkat desa. Hubungan antara perangkat desa dengan organisasi lain di dalam desa seperti PKK, BPD, Karang Taruna juga ikut merasakan bahwa perangkat desa menutup pintu untuk melakukan komunikasi, baik dengan masyarakat maupun dengan organisasi lain di dalam desa. Oleh karena itu, kegiatan pengabdian masyarakat ini banyak difokuskan pada pemberian pemahaman kepada perangkat desa Gendro dalam meningkatkan pemahaman mereka atas pengelolaan keterbukaan informasi publik dan pengelolaan dana desa. DOI: https://doi.org/10.26905/abdimas.v4i2.3229