This study aims to comprehensively describe the role of the Police in tackling drug crimes in Muslim communities. The research used is juridical empirical. This research is descriptive analysis, namely research that aims to clearly and accurately describe the things in question; then the problems are analyzed based on legal theories or applicable laws and regulations to obtain accountable answers. Based on the results of the study, it was concluded that the role of the Police in tackling drug crimes in Muslim society is the role of preventing, the role of law enforcement and the role in conducting therapy and rehabilitation for narcotics crimes. The efforts made by the Police to tackle drug crimes in Muslim communities are using pre-emptive and preventive methods. Pre-Emtif Effort is a policy that looks at the root causes of crime through a social approach, a situational approach and a community approach to eliminate the elements of potential disturbances. At the same time, preventive efforts are preventing the community so as not to abuse narcotics.Penelitian ini bertujuan mendiskripsikan secara komprehensip peranan kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana narkoba di Masyarakat Muslim. Penelitian ini mengunakan pendekatan yuridis empiris yang bersifat deskriptif analisis, yakni penelitian yang bertujuan untuk dapat menggambarkan dan mendeskripsikan secara jelas dan cermat hal-hal yang dipersoalkan, kemudian permasalahan tersebut dianalisis berdasarkan teori-teori hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memperoleh jawaban yang dapat dipertanggung jawabkan. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan Peranan kepolisian dalam rangka menanggulangi tindak pidana narkoba di masyarakat muslim yaitu peranan dalam melakukan pencegahan, peranan melakukan penegakan hukum dan peranan dalam melakukan terapi dan rehabilitasi terhadap tindak pidana narkotika. Adapun upaya yang di lakukan Kepolisian untuk menangulangi tindak pidana narkoba di Masyarakat Muslim yaitu dengan cara Pre-Emtif dan preventif. Upaya Pre-Emtif adalah kebijakan yang melihat akar masalah utama penyebab terjadinya kejahatan melalui pendekatan sosial, pendekatan situasional dan pendekatan kemasyarakatan untuk menghilangkan unsur potensi gangguan yang terjadi. Sedangkan upaya preventif adalah pencegahan terhadap masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan narkotika.