Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENERAPAN JAMINAN TAMBAHAN PADA PEMBIAYAAN KUR DENGAN AKAD MURABAHAH BIL WAKALAH DI BANK BRI SYARIAH KCP SOREANG Mochamad Haikal Rachman; Sofyan Al-Hakim; Cucu Susilawati
Al-Muamalat: Jurnal Ekonomi Syariah Vol 8, No 1 (2021): January
Publisher : Department of Sharia Economic Law, Faculty Sharia and Law, UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/am.v8i1.14231

Abstract

Pembiayaan dalam Bank Syariah memiliki macam-macam produk penyaluran dana (pembiayaan) dengan berbagai macam pola, salah satunya adalah pembiayaan mikro  dengan pola jual beli (murabahah) yang diperuntukan kepada nasabah untuk memenuhi kebutuhan konsumsif. Tetapi dalam pembiayaan ini pihak bank meminta jaminan tambahan yang seharusnya tidak diwajibkan oleh Peraturan Menteri Keuangan nomor 135/PMK.05/2008  pasal 10 ayat (2) yang berisikan agunan tambahan bagi KUR mikro tidak diwajibkan.Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk  mengetahui: 1.) Bagaimana prosedur jaminan tambahan pada pembiayaan mikro dengan akad Murabahah bil Wakalah di bank BRI Syariah KCP Soreang, 2.) Faktor apa saja yang mempengaruhi bank mensyaratkan adanya jaminan, 3.) Bagaimana jaminan tambahan dalam akad Murabahah bil Wakalah  dalam perspektif hukum ekonomi syariah.Penelitian ini menggunakan metode studi kasus.Dengan jenis data yang digunakan ialah jenis data kualitatif. Adapun pengumpulan datanya menggunakan teknik wawancara dan studi kepustakaan.Berdasarkan hasil penelitian, bahwa pada pelaksanaan pembiayaan mikro dengan menggunakan akad Murabahah bil Wakalah  dan adanya jaminan tambahan pada pembiayaannya diperbolehkan dikarenakan sebagai faktor akan kembalinya modal, tetapi dilihat dari kinerja nasabah sudah sesuai dengan perjanjian di awal dengan pihak nasabah agar tidak terjadinya moral hazard yang berupa penyimpangan dari pengolahan dana itu sendiri. Pada pasal 23 Undang-undang No. 21 Tahun 2008 menegaskan bahwa adanya norma agunan. Prinsip adanya agunan dalam bank syariah dilihat dari adanya prinsip rahn dan kafalah dalam Islam, kaidah al-urf dan kaidah usuliyah-fiqhiyah. Selain itu dari pihak bank tersendiri melihat dari dana yang disalurkan merupakan dana masyarakat yang harus di awasi dengan sangat hati-hati dengan pertimbangan resiko dan moral hazard.
IS TOKOPEDIA SALAM HALAL? Cucu Susilawati
Asy-Syari'ah Vol 24, No 1 (2022): Asy-Syari'ah
Publisher : Faculty of Sharia and Law, Sunan Gunung Djati Islamic State University of Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/as.v24i1.17019

Abstract

Abstract: The word "halal" is now widely found in various products, including e-commerce platforms, such as Tokopedia Salam. Indonesia is a country with the highest number of e-commerce users in the world, and Tokopedia is the first unicorn platform to have sharia services. This study aimed to determine the perspective of Islamic economic law on Tokopedia Salam. The method used is qualitative-descriptive through a literature review. The results of this study indicate that Tokopedia Salam is not only market products that have been certified halal because there are still many products that have not been certified halal, which can be found on the Tokopedia Salam platform. In addition, the Tokopedia Salam payment system still uses conventional financial institutions, and this shows that Tokopedia Salam has not fully supported the halal industry. The transaction model at Tokopedia Salam is still the same as Tokopedia, not using salam and ijarah contracts as stipulated in sharia. In conclusion, Tokopedia Salam cannot be categorized as sharia e-commerce in Indonesia, but Tokopedia Salam has sharia services to complement the worship of the Muslim community in Indonesia.Abstrak: Penggunaan kata “halal” kini banyak ditemukan diberbagai produk, termasuk platform e-commerce, seperti tokopedia salam. Indonesia merupakan negara dengan pengguna e-commerce tertinggi di dunia dan tokopedia merupakan platform unicorn pertama yang memiliki layanan syariah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perspektif hukum ekonomi syariah terhadap tokopedia salam. Metode yang digunakan adalah kualitatif-deskriptif melalui kajian pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tokopedia salam tidak hanya memasarkan produk-produk yang sudah tersertifikasi halal, karena masih banyak produk yang belum tersertifikasi halal dapat ditemukan di platform tokopedia salam. Selain itu, sistem pembayaran tokopedia salam masih banyak menggunakan lembaga keuangan konvensional, hal ini menunjukkan tokopedia salam belum mendukung industri halal sepenuhnya. Model Transkasi yang dilakukan di tokopedia salam masih sama dengan tokopedia, tidak menggunakan akad salam dan ijarah sebagaimana ketentuan syariah. Kesimpulannya, tokopedia salam belum dapat dikategorikan sebagai e-commerce syariah di Indonesia, namun tokopedia salam memiliki layanan – layanan syariah untuk melengkapi ibadah masyarakat muslim di Indonesia.