Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Sertifikasi Laik Fungsi Terhadap Bangunan Publik di Kota Banda Aceh Hafnidar A Rani; Muhammad Hanif
Tameh: Journal of Civil Engineering Vol 10 No 1 (2021): Juni
Publisher : Department of Civil Engineering, Faculty of Engineering, University of Muhammadiyah Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (850.615 KB) | DOI: 10.37598/tameh.v10i1.120

Abstract

Sertifikasi Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi bangunan, demikian juga kelaikan bangunan publik di Kota Banda Aceh. Permasalahan penelitian ini adalah apakah pemilik/pengguna gedung mengetahui tentang SLF dan apakah pemilik/pengguna gedung sudah mengetahui tentang penerapan SLF sesuai dengan Undang-Undang. Tujuan penelitian ini adalah untuk menyelidiki pemilik/pengguna gedung mengetahui tentang SLF dan untuk mengetahui pemilik/pengguna gedung sudah mengetahui tentang penerapan SLF sesuai dengan Undang-Undang. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menyebarkan kuisioner kepada 100 responden yaitu pemilik/pengguna bangunan publik di Banda Aceh. Variabel yang digunakan penelitian ini adalah komponen arsitektur, struktural, mekanikal, elektrikal, tata ruang luar, dan keandalan bangunan terhadap bangunan publik. Hasil analisis faktor menunjukkan korelasi antara suatu variabel dengan faktor yang terbentuk adalah > 0,5 maka faktor yang terbentuk ini mempunyai hubungan untuk merangkum keenam variabel yang dianalisis. Hasil uji validitas nilai r-tabel 0,197 memenuhi syarat r-hitung > r tabel. Hasil uji reliabilitas memenuhi syarat dengan nilai Cronbach’s Alpha lebih besar dari 0,6. Hasil analisis deskriptif menunjukkan bahwa frekuensi responden pemilik bangunan yang mengetahui tentang SLF adalah 6% dan pengguna bangunan yang mengetahui tentang SLF adalah 2%. Sedangkan frekuensi pemilik yang mengetahui tentang penerapan SLF sesuai Undang-Undang adalah 2% dan pengguna yang mengetahui tentang penerapan SLF sesuai dengan Undang-Undang adalah 1%. Hal ini mengindikasikan bahwa pengguna/pemilik bangunan publik di Kota Banda Aceh masih banyak yang belum mengetahui tentang SLF di Kota Banda Aceh dan masih belum memahami tentang penerapan SLF yang sesuai dengan Undang-Undang. Oleh karena itu Pemerintah Kota Banda Aceh perlu melakukan sosialisasi tentang penerapan SLF, terutama kepada pemilik bangunan publik.