Fahmi Fadhilah
Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS PERANAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA (KPI) SEBAGAI TANGGUNG JAWAB PROFESIONAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN Fahmi Fadhilah; Hendro Saptono; Suradi Suradi
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 1 (2019): Volume 8 Nomor 1, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (327.11 KB)

Abstract

 Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), merupakan lembaga indipenden negara yang bertugas sebagai pengawas jalannya penyiaran di Indonesia. Komisi yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran ini, terdiri atas Lembaga Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang bekerja di wilayah setingkat Provinsi. Wewenang dan lingkup tugas Komisi Penyiaran meliputi pengaturan penyiaran yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran. Rumusan permasalahan penelitian ini mengenai, bagaimana manfaat Undang-Undang  no. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dalam melindungi dan memenuhi hak-hak konsumen penyiaran, dan sejauh mana peran KPI dalam menindak pelanggaran yang terjadi dalam penyiaran di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis emipiris dengan menggunakan data kepustakaan yang berkaitan dengan penyiaran, dan dasar-dasar hukum yang berkaitan dengan pengaturan penyiaran serta perlindungan konsumen. Sumber data primer diperoleh dari hasil wawancara dengan pihak KPID Jawa tengah, Semarang. Hasil dari penelitian ini yaitu, kepentingan dan hak-hak konsumen penyiaran telah dijamin dan diatur dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran hal itu termuat dalam pokok-pokok yang melatarbelakangi terbentuknya Undang-Undang Penyiaran dan bab II pasal 2, 3, 4 dan 5 Undang-Undang Penyiaran. Serta wujud nyata perlindungan konsumen penyiaran adalah dengan upaya pemerintah membentuk lembaga pengawas jalannya penyiaran, yaitu KPI. Peran dan tanggung jawab KPI tidak hanya dengan melakukan penindakan terhadap pelanggaran penyiaran saja, tetapi KPI juga melakukan komunikasi dengan masyarakat dan stakeholder terkait, melalui penyuluhan tentang pentingnya literasi media, yang diharapkan masyarakat dapat memilih dan memilah media informasi yang mereka terima dengan baik dan dapat mengedukasi konsumen penyiaran.