Aldinto Irsyad Fadhlurahman
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Rekontruksi Hak Memilih Dalam Prespektif Kaidah Mashlahah Mursalah Di Indonesia Muhammad Addi Fauzani; Aldinto Irsyad Fadhlurahman
JOURNAL OF ISLAMIC AND LAW STUDIES Vol 4, No 2 (2020)
Publisher : Fakultas Syariah UIN Antasari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (365.416 KB) | DOI: 10.18592/jils.v4i2.4152

Abstract

Penelitian ini didasarkan atas fenomena menurunnya partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan umum (pemilu) di Indonesia. Penelitian ini memiliki rumusan masalah, pertama, apa urgensi hak memilih dalam prespektif kaidah mashlahah mursalah di Indonesia?; kedua.  bagaimana konsep rekonstruksi hak memilih dalam prespektif kaidah mashlahah mursalah di Indonesia?. Penelitian merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan 3 (tiga) model pendekatan yang terdiri atas pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa urgensi rekonstruksi hak memilih yaitu: pertama, guna meraih manfaat (jalbul mashalahah) bahwa wakil rakyat yang dipilih di parlemen adalah benar-benar hasil aspirasi rakyat. Kedua, mencegah madharat (dar-ul mafsadah) menurunnya partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan negara yang dikhawatirkan merusak negara. Konsep rekonstruksi hak memilih dengan menjadikan makna “hak memilih” dalam konstitusi diartikan dengan “negara memberikan aksesibilitas yang layak dalam pemilu” dan mengatur kewajiban memilih dalam pemilu dan pemilihan presiden (pilpres). Sanksi dapat diberikan kepada pelanggar berupa denda proporsional yaitu disesuaikan dengan konsep pajak bagi warga negara yang tidak memilih. Hasil denda dapat dialokasikan untuk operasional pemilu. Saran yang dapat diberikan kepada DPR dan presiden adalah untuk merevisi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak memilih dengan merekonstruksi makna “hak memilih” dalam konstitusi diartikan dengan “negara memberikan aksesibilitas yang layak dalam pemilu” dan mengatur kewajiban memilih dalam Pemilu dan Pilpres.