Kegiatan belajar-mengajar pada saat pandemi membuat siswa lebih banyak menggunakan teknologi internet sebagai sumber informasi utama dalam belajar. Salah satu dampak buruk adanya internet adalah cyberbullying, Berangkat dari fenomena di atas, maka tim pengabdi melakukan penyuluhan dalam rangka meningkatkan kapasitas pemahaman tentang cyberbullying menurut perspektif hukum pada guru SD Muhammadiyah 08 Dau dengan harapan dapat menciptakan kegiatan pembelajaran dapat berjalan efektif, efisien, sehat dari cyberbullying kepada peserta didk. Metode yang digunakan adalah penyuluhan dan dialog interaktif kepada peserta. Hasil dari adanya kegiatan penyuluhan adalah guru lebih paham jenis dan bahaya cyberbulling menurut perspektif hukum yaitu cyberbullying diatur dalam Undang-Undang No. 11 tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku cyberbullying bisa dari anak dibawah umur,penyelesaian sengketa cyberbullying dapat dilakukan secara non-litigasi namun yang lebih sederhana untuk meyelesaikan permasalahan adalah dengan musyawarah mufakat secara kekeluargaan dengan mengedepankan silaturahmi dan melibatkan sinergitas antar orang tua, guru pelaku dan korban. Improving the Understanding of Cyber Bullying Law for Elementary School Teachers at Muhammadiyah 08 Dau Teaching and learning activities during a pandemic make students use internet technology more as the main source of information in learning. One of the bad effects of the internet is cyberbullying. Departing from the above phenomenon, the service team conducted counseling in order to increase the capacity for understanding cyberbullying according to a legal perspective on teachers at Muhammadiyah 08 Dau Elementary School in the hope of creating effective, efficient, healthy learning activities from cyberbullying to students. The method used is counseling and interactive dialogue to participants. The result of the extension activities is that teachers better understand the types and dangers of cyberbulling from a legal perspective among others cyberbullying is regulated in Law no. 11 of 2008 in conjunction with Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions (UU ITE) and the Criminal Code (KUHP), cyberbullying perpetrators can be minors, settlement of cyberbullying disputes can be done non-litigation but a simpler way to resolve the problem is by consensus in a family manner with deliberation between friendships and involving the synergy of parents, teachers, perpetrators and victims.