Rudy Haposan Siahaan
Universitas Sumatera Utara

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

NATURAL DISASTER AS THE REASON TO WRITING OFF BANKING CREDIT IN INDONESIA Siahaan, Rudy Haposan
Brawijaya Law Journal Vol 1, No 1 (2014): Legal and Development
Publisher : Faculty of Law, Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21776/ub.blj.2014.001.01.02

Abstract

Non-performing loans is a credit risk in the banking business. One of them is due to natural disasters and this is a force majeure  where the presence of unexpected events that occurred outside the fault of the debtor after entering into the agreement, these events preclude the debtor from fulfilling his achievements before debtor is declared to be negligent and therefore the debtor cannot be blamed and do not bear the risk for such events. Natural disasters are included in clause of force majeure. It must be explained the definition and criteria in the loan agreement in detail, as this brings the law result to writing off the debt (liabilities) to the creditor (Bank). The writing off bank credit as a result of natural disasters can be performed with the following reasons: a) The natural disaster was declared as a national disaster by the governments decision, b) Debtor bank including in the criteria that is directly affected by the disaster, and c) the obligation of reserving from the bank over loans given to debtor in the form of Loan Loss Provision (LLP). In addition to it, in practice, the non-legal factors settlement produce a new model law, therefore the writing off the non-performing due to natural disasters need strong legal basis within the framework of the legal system in the banking regulation in the form of legislation so that the force majeure clause of the Banking Credit Agreement has a binding force power.
Penyelesaian Sengketa Perbankan Melalui Mediasi Pasca Keluarnya UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Siahaan, Rudy Haposan
DOKTRINA: JOURNAL OF LAW Vol 1, No 1 (2018): Doktrina:Journal of Law April 2018
Publisher : Universitas Medan Area

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (844.136 KB) | DOI: 10.31289/doktrina.v1i1.1610

Abstract

Pasca UU Nomor 21 Tahun 2011, penyelesaian sengketa perbankan wajib diselesaikan lebih dahulu oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (Devisi Pengaduan  Konsumen yang wajib dimiliki oleh setiap Pelaku Jasa Keuangan termasuk Bank) dan apabila tidak tercapai kata sepakat maka dapat di selesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa  yang tidak hanya mediasi tetapi juga ada ajudikasi dan arbitrase yang wajib dibentuk oleh Asosiasi Perbankan paling lambat tanggal 31 Desember 2015 dan apabila belum terbentuk maka nasabah dapat mengajukan permohonan fasilitasi sengketa kepada OJK. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif-terapan. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi pustaka dan studi dokumen. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, klasifikasi data dan sistematisasi data yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa sektor perbankan juga harus memiliki penyelesaian sengketa berupa mediasi, ajudikasi, dan arbitrase. Mekanisme penyelesaian sengketa berupa mediasi menerapkan prinsip-prinsip aksesibilitas, idenpendensi, keadilan, dan afisiensi dan efektifitas, rangkai sistem perlindungan nasabah akan meningkatkan kepercayaan nasabah kepada Bank dan membawa dampak positif bagi perkembangan industri perbankan dalam mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berlanjut dan stabil. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 2 POJK Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan dilakukan melalui LAPSPI sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor perbankan yang terdaftar dalam daftar LAPS yang ditetapkan OJK. Adapun sengketa yang dapat diselesaikan melalui LAPSPI haruslah berupa sengketa perdata yang timbul di antara para pihak terkait dengan perbankan. Bentuk-bentuk penyelesaian sengketa perbankan melalui LAPSPI berupa Mediasi, Ajudikasi, dan Arbitrase. Prosedur penyelesaian sengketa melalui LAPSPI dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara. Pertama, para pihak dapat memilih Mediasi sebagai awal penyelesaian sengketa, hasil Mediasi ini berupa Kesepakatan Perdamaian yang dapat dikuatkan ke dalam bentuk Akta Perdamaian untuk dapat dilaksanakan. Apabila Mediasi tidak berhasil, para pihak dapat melanjutkannya dengan Ajudikasi. Putusan Ajudikasi ini bersifat final dan mengikat para pihak apabila pemohon menerima putusan ajudikasi secara keseluruhan dan dalam hal ini maka putusan ajudikasi sudah dapat dilaksanakan. Kedua, para pihak dapat memilih Arbitrase sebagai penyelesaian sengketa yang pertama dan terakhir. Putusan Arbitrase harus terlebih dahulu didaftarkan  di pengadilan negeri  untuk dapat dilaksanakan. Pendaftaran ini merupakan  faktor terpenting  dalam pelaksanaan  putusan Arbitrase, karena tanpa pendaftaran  akan berakibat putusan tidak dapat dilaksanakan.Dengan terbentuknya LAPSPI ini, maka dapat memenuhi kebutuhan masyarakat untuk tersedianya mekanisme  penyelesaian sengketa di luar pengadilan dibidang jasa keuangan sektor Perbankan baik konvensional maupun syariah yang cepat, murah, adil dan efisien. Di samping itu penyelesaian sengketa perbankan di luar pengadilan tersebut dapat lebih baik karena penyelesaian sengketa dengan tetap memperhatikan karakteristik permasalahan dengan mengedepankan independensi dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan.