Dimas Prasidi
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Akses Publik terhadap Informasi di Pengadilan Prasidi, Dimas
Jurnal Konstitusi Vol 7, No 3 (2010)
Publisher : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (715.719 KB) | DOI: 10.31078/jk%x

Abstract

PenDahuluanKebebasan informasi telah menjadi salah satu isu yang seksi dalam proses reformasi peradilan. Isu ini ditingkahi dengan adanya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA No.144/KMA/ SK/VII/2007) pada tahun 2007 dan pengesahan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik pada tahun 2008. SK KMA tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan ini mengawali perubahan mendasar dalam perkembangan birokrasi di kekuasaan yudikatif. Sedangkan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 diklaim sebagai kunci pembuka gerbang ke arah perubahan yang  signifikan atas performa dari pelayanan-pelayanan publik dan bertujuan untuk mempermudah akses publik dan transparansi, termasuk birokrasi di institusi-institusi peradilan.303 Undang-undang ini menjamin akses publik untuk memperoleh informasi dari badan publik dan mewajibkan badan-badan publik untuk menyediakan informasi yang dikategorikan sebagai informasi publik yang menjadi kewenangannya. Undang-undang ini telah melalui proses pembahasan yang cukup lama. Sejak dorongan muncul dari masyarakat sipil kepada pemerintah untuk mengeluarkan satu undang-undang sakti guna menguak tabir kronis ketertutupan birokrasi.  Terhitung,  undang-undang  ini  telah  terkatung-katung selama 9 tahun sebelum akhirnya disahkan secara aklamasi oleh Komisi I DPR di pertengahan tahun   2008. ...