Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada dasarnya adalah abdi negara dan abdi masyarakat, sehingga perilaku PNS diatur oleh peraturan perundang-undangan, namun pada kenyataanya terdapat PNS yang melakukan pelanggaran dan tindak pidana. Salah satunya adalah tindak pidana narkotika. Permasalahan dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimanakah penerapan sanksi administratif terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan penyalahgunaan narkoba di Kota Bandar Lampung? (2) Faktor-faktor apakah yang menjadi penghambat penerapan sanksi administratif terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan penyalahgunaan narkoba di Kota Bandar Lampung? Pendekatan masalah dilakukan dengan pendekatan secara normatif dan pendekatan secara empirik. Prosedur pengumpulan dilakukan dengan studi kepustakaan (library research) dan studi lapangan (field research). Prosedur pengolahan data dilakukan melalui tahap pemeriksaan data, klasifikasi data, penyusunan data dan seleksi data. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan: (1) Penerapan sanksi administrasi terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan penyalahgunaan narkoba pemberhentian sementara PNS dari jabatan organik, dengan dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yaitu apabila PNS yang bersangkutan ditahan sementara oleh pihak yang berwajib dengan pembayaran gaji sebesar 75% atau 50% dari gaji pokok. Selanjutnya apabila telah ada penyelesaian hukum dari pihak yang berwajib atau Pengadilan yang menyatakan bahwa PNS tersebut terbukti melakukan tindak pidana narkoba, maka maka penyelesaian lebih lanjut tindakan administratif kepada PNS tersebut didasarkan kepada peraturanperundang-undangan yang berkaitan dengan kepegawaian. (2) Faktor-faktor yang menjadi penghambat penerapan sanksi administrasi terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan penyalahgunaan narkoba adalah lamanya waktu untuk menerapkan sanksi administratif sebab hal ini baru dapat dilaksanakan apabila proses penyidikan atau pembuktian secara pidana diselesaikan oleh aparat penegak hukum dan telah ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa PNS tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkoba serta adanya penangguhan dari PNS yang bersangkutan.Â