Izin Pergudangan pada BPMP kota bandar lampung disebut dengan Tanda Daftar Gudang (TDG), Tanda Daftar Gudang (TDG) adalah suatu tanda daftar yang berlaku sebagai bukti bahwa gudang tersebut telah didaftarkan untuk dapat melakukan kegiatan sarana distribusi, Tanda Daftar Gudang merupakan salah satu sektor yang mendukung PAD Kota Bandar Lampung, Perizinan Pergudangan yang merupakan instrumen kebijakan pemerintah dalam menertibkan kedisplinan hukum masyarakat sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2006 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan bahwa setiap perusahaan atau perorangan yang memiliki gudang wajib memiliki Izin Pergudangan yang disebut dengan Tanda Daftar Gudang (TDG) Tapi kenyataannya masih ada Pergudangan yang tetap beroperasi namun belum memiliki Tanda Daftar Gudang. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan pemberian izin pergudangan di Kota Bandar Lampung dan apa sajakah faktor penghambat dalam pelaksanaan pemberian Izin pergudangan di Kota Bandar Lampung ?Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif dan empiris. Sumber data dalam penelitian adalah data primer dan data sekunder. Data primer berupa keterangan dan pendapat dari para informan di lapangan dan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan buku-buku yang berhubungan dengan pelaksanaan pemberian izin. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan, studi lapangan, pengolahan data dan analisis data.Tahap pemberian Izin Pergudangan adalah pendaftaran, pemrosesan, penetapan, dan penerbitan. Jumlah Pergudangan di Kota Bandar Lampung yang telah terdaftar di Badan Penanaman Modal dan Perizinan pada tahun 2013 sebanyak 113 gudang. Faktor penghambat dalam pelaksanaan izin mendirikan Pergudangan antara lain: lemahnya penerapan sanksi terhadap pelaku usaha yang tidak mendaftarkan gudangannya dan bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran, kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh Badan Penanaman Modal dan Perizinan terhadap pergudangan yang tidak memiliki izin, dan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perizinan Pergudangan,serta kurangnya sarana dan prasarana BPMP Kota Bandar lampung.