Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HAM Siswadi, Imran
Al-Mawarid Jurnal Hukum Islam Vol 11, No 2 (2010): Hukum Keluarga Muslim dan Tuntutan HAM
Publisher : Islamic University of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

In Islamic Law and the Act of the Republic of Indonesia Number 23 of 2002, on protection of children. Such protection is the protection from acts of violence against children in the household. Because it is a violation of the rights of children, since it is incompatible with human values and religious teachings. In Islamic law and this law a childs rights are actually protected from the womb to age 18 years or until marriage. But from these two sources of law provides for tolerance "violence" as long as it does not affect on the physical and mental development as a means of education to the children, but still not violate the rights of a child. Both the Islamic Law and the Act No. 23 of 2002 regulates the protection of children in the womb until age 18. Keywords: hukum Islam, perlindungan anak, undang-undang, dan HAM
Kawin Beda Agama dalam Hukum Perkawinan Indonesia Prespektif HAM Siswadi, Imran; Supriadi, Supriadi; Mario, Mario
JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan Vol. 5 No. 12 (2022): JIIP (Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan)
Publisher : STKIP Yapis Dompu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (242.819 KB) | DOI: 10.54371/jiip.v5i12.1303

Abstract

Penelitian ini tentang perkawinan beda agama yang merupakan problem dalam hak sipil dan politik. Perihal ini bahwa dalam memilih pasangan istri setiap orang mempunyai kebebasan sendiri yang tidak bisa dibatasi oleh institusi apapun. Tipe penelitian ini tergolong penelitian hukum normatif, yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum dan penelitian terhadap sinkronisasi hukum, sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, perkawinan di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan) dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Pada dasarnya tindakan perlawanan terhadap perkawinan beda agama di Indonesia merupakan hal yang diskriminatif, karena tidak sesuai dengan prinsip dasar Hak Asasi Manusia yang membatasi agama. Dari hasil analisis data, dapat disimpulkan bahwa perkawinan beda agama dalam Undang-Undang Perkawinan tidak diatur secara tegas dan pasti, maka dapat dikatakan terjadi kekaburan hukum dan kebebasan terhadap praktik perkawinan beda agama di Indonesia.