Abstrak— Seiring berkembangnya teknologi, banyak teknologiyang dapat digunakan untuk mempermudah urusan manusia.Masyarakat yang ingin mengamalkan hukum Islam dapatmemanfaatkan teknologi untuk membantu mereka mengetahuisolusi dari suatu permasalahan dalam masalah agama, salahsatunya adalah permasalahan yang berkaitan dengan ilmu waris.Sistem pakar merupakan salah satu teknologi yang meniru carakerja seorang pakar waris dalam menyelesaikan permasalahanwarisan. Sistem pakar ini sangat berguna khususnya saatmasyarakat yang ingin mengamalkan hukum Islam yang satu initidak menemui ustadz, kiayi, dan sebagainya untuk bertanyatentang masalah pembagian waris. Oleh karena itu, dibuatlahsebuah aplikasi sistem pakar yang dapat menyelesaikanpermasalahan berkaitan pembagian harta warisan dan jugadapat menampilkan dasar hukum dari hasil perhitungan waris,serta memiliki fitur untuk mempelajari tentang ilmu waris didalamnya. Aplikasi sistem pakar ini dibuat dengan metodeinferensi forward chaining. Cara kerja aplikasi sistem pakar inipada perhitungan warisan adalah dengan memilih jenis kelaminmayit, memasukkan jumlah harta mayit yang sudah dikurangidengan biaya pengurusan jenazah, hutang dan wasiat, kemudianmemilih siapa saja ahli waris yang masih hidup serta berapajumlahnya, kemudian keluaran yang dihasilkan adalah ahliwaris yang mendapat warisan beserta jumlah harta yangdidapatkan dan landasan hukum dari perhitungan tersebut.Hasil dari tugas akhir ini diharapkan dapat membantu kaummuslimin untuk dapat menyelesaikan permasalahan warisdengan merujuk kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah yang shohih.