Muhammad Lutfi Syarifuddin, Muhammad Lutfi
Sekolah Tinggi Agama Islam Madiun

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Adopsi Perspektif Hukum Islam Syarifuddin, Muhammad Lutfi
AN-NUHA: Jurnal Kajian Islam, Pendidikan, Budaya dan Sosial Vol 1 No 1 (2014): Juli
Publisher : LP2M Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Madiun

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (618.41 KB)

Abstract

Regenerasi (mempunyai anak) merupakan salah satu tujuan dari Perkawinan. Namun tidak semua orang yang berumah tangga dapat mempunyai anak sebagai karunia dari Allah. Banyak faktor yang menyebabkan orang yang berumah tangga ingin mempunyai anak namun bukan dari rahim isterinya sendiri, baik karena usia, pekerjaan atau kesiapannya. Untuk mengatasi masalah tersebut salah satu jalan keluar yang dapat dilakukan adalah dengan mengadopsi atau mengangkat anak. Dalam lapangan hukum perdata umum, pengangkatan anak tidak saja berasal dari anak yang jelas asal-usulnya tetapi juga anak yang lahir di luar perkawinan yang sah (tidak jelas asal usulnya) dalam agama Islam anak yang tidak jelas asal-usulnya ini termasuk dalam kelompok anak pungut. Islam menghendaki, bahwa pemungutan dan pengangkatan anak lebih dititikberatkan kepada kemanusiaan yaitu perawatan, pemeliharaan, dan pendidikan anak tersebut, bukan karena alasan-alasan lain seperti untuk menjaga harta dan sebagainya. Surat al Ahzab ayat 4-5 ini merupakan sebuah hukum baru yang menanggapi fenomena social tentang adopsi. Allah SWT menurunkan ayat ini sebagai petunjuk tatacara praktek adopsi yang benar dan adil. bahwa Dia tidak menjadikan anak-anak angkat sebagai anak kandung (sendiri). Karena dengan mengatakan anak angkat sebagai anaknya sendiri adalah merupakan kebohongan yang hanya diucapkan dimulut saja dan bukan hal yang sebenarnya. Allah SWT memerintahkan untuk memanggil anak-anak angkat itu dengan memakai (menisbatkan kepada) nama bapak kandung mereka, kecuali jika tidak diketahui siapa bapak kandungnya maka dianjurkan untuk memanggil anak angkat itu dengan sebutan saudaraku seagama atau maulaku. Dengan panggilan seperti itu maka tidak terjadi pemutusan/pengaburan hubungan dengan bapak kandungnya dan sesungguhnya yang demikian itu adalah lebih adil di sisi Allah.
Tinjauan Umum Tentang Wali Nikah Syarifuddin, Muhammad Lutfi
AN-NUHA: Jurnal Kajian Islam, Pendidikan, Budaya dan Sosial Vol 5 No 1 (2018): Juli
Publisher : LP2M Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Madiun

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1218.23 KB)

Abstract

Judging from the root of the language, the word guardian comes from Arabic which means protector, guarantor (someone's life). While the word "guardianship" in Arabic is walayah (ولاية). Whereas the word walayah is the masdar form of the verb ولى يلى ولاية which means it is close to. Muhammad Abduh interpreted the verse that the man married himself and married the women who surrendered their affairs to other people (guardians). Because a woman cannot marry herself freely, but must be with a guardian. Because marriage is a renewal of relatives (family) and affection between families in association. It will not be perfect and the benefits will be achieved except with the help or intercession of the guardian as well as the existence of the woman's willingness and permission requirements frankly for the widow and in silence as a requirement for a girl who is still embarrassed. Islam is a general requirement of a guardian. Regarding the size of a religious guardian in Indonesia there are several opinions. First, besides being acknowledged by the person concerned, it was also recognized by the community, that he was indeed Islam. Second, whoever pronounces the two sentences of the creed and knows and believes in the truth - that is, there are no sayings and actions that are contrary to his confession. Fourth, looking at other than believes with the pillars of complete faith, they must also worship, especially praying and fasting