Ni Komang Ratih Kumala Dewi, Ni Komang Ratih
Program Studi Magister (S2) Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Udayana

Published : 6 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER DALAM PELAKSANAAN HUKUMAN KEBIRI TERHADAP TERPIDANA KEJAHATAN SEKSUAL PADA ANAK KUMALA DEWI, NI KOMANG RATIH
JURNAL KERTHA WICAKSANA Vol 21, No 1 (2017): MAJALAH ILMU HUKUM KERTHA WICAKSANA
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS WARMADEWA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Maraknya kasus kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia dirasakan sebagai ancaman dan membahayakan jiwa anak, sekaligus telah mengganggu rasa kenyamanan ketentraman keamanan dan ketertiban masyarakat dan untuk itu baru-baru ini Presiden Joko Widodo menyetujui adanya Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak(selanjutnya disebut Perppu Hukuman Kebiri) yaitu pemberatan berupa hukuman kebiri terhadap kejahatan seksual terhadap anak. Namun dibalik keputusan ini telah menimbulkan berbagai polemik oleh berbagai pihak seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menolak dilibatkan dalam pelaksanaan hukuman kebiri bagi para terpidana kasus kejahatan seksual terhadap anak. Kata Kunci : Dokter, Hukuman Kebiri, Kejahatan Seksual Anak, Perlindungan Hukum. ABSTRACT Rampant cases of sexual crimes against children in Indonesia perceived as a threat and endanger the lives of children , as well as disturbing sense of comfort of peace security and public order and to the new - this new President Joko Widodo approved the regulation has the No. 1 Year 2016 on the second amendment to Law No 23 of 2003 on the Protection of children (hereinafter referred to as castration penalty Perppu) that weighting gelding form of punishment against sexual crimes against children. But behind this decision has caused many polemics by various parties such as the Indonesian Doctors Association (IDI) who refused to be involved in the implementation of the punishment for the castrate convicted of sexual crimes against children. Keywords :Doctor, Punishment Castration, Sexual Crimes for Child, Legal Protect.
PROSES PENGANGKATAN ANAK BEDA NEGARA MENURUT HUKUM DI INDONESIA Kumala Dewi, Ni Komang Ratih
Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Vol 3, No 2 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (729.415 KB) | DOI: 10.23887/jkh.v3i2.11825

Abstract

Dalam setiap perkawinan tentunya mengharapkan seorang keturunan dengan tujuan untuk meneruskan keluarga selain itu sebagai pelengkap dalam sebuah perkawinan dan kesempurnaan bagi seorang wanita adalah menjadi ibu. Namun tidak banyak juga dalam sebuah perkawinan tidak dapat memiliki keturunan tentunya disebabkan dengan berbagai faktor. Kebanyakan dari pasangan suami istri yang sudah bertahun-tahun tidak memiliki keturunan memilih untuk melakukan pengangkatan anak atau adopsi. Dalam pengangkatan anak tidak jarang terjadi pengangkatan anak beda Negara seperti seorang warga Negara asing melakukan pengangkatan anak warga Negara Indonesia, terdapat juga dimana seorang warga Negara Indonesia melakukan pengangkatan anak warga Negara asing namun tentunya dalam pengangkatan anak tetap harus mengikuti prosedur hukum yang benar.
FUNGSI HUKUM ADAT DALAM PENGUATAN PERAN SEKAA TERUNA DI DESA ADAT KUTA UNTUK PERLINDUNGAN TRADISI MEDELOKAN PENGANTEN Kumala Dewi, Ni Komang Ratih; Vijayantera, I Wayan Agus; Saraswati, Putu Sekarwangi
Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Vol 4, No 1 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (598.542 KB) | DOI: 10.23887/jkh.v4i1.13661

Abstract

Sekaa teruna merupakan organisasi kepemudaan yang ada di Bali yang berada di masing-masing banjar pada desa adat di Bali. Organisasi sekaa teruna memiliki sebuah tradisi yang sejak dahulu dilaksanakan yakni tradisi medelokan penganten. Tradisi ini dilakukan organisasi sekaa teruna sebagai implementasi konsep Tri Hita Karana yakni menjaga hubungan baik antara sesama manusia (pawongan). Pola hidup masyarakat di Desa Adat Kuta yang semakin berkembang dalam sektor pariwisata serta gaya hidupnya akibat masuknya berbagai wisatawan ke daerah Kuta, dapat mengakibatkan indikasi berkurangnya peran organisasi sekaa teruna di Desa Adat Kuta dalam menjaga tradisi medelokan penganten, sehingga hal ini menarik untuk dilakukan penelitian. Penelitian ini dirancang dengan pendekatan kualitatif dengan menyoroti berbagai masalah terkait dengan tradisi medelokan penganten di Desa Adat Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, serta penguatan peran sekaa teruna guna menjaga tradisi medelokan penganten. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi medelokan penganten merupakan tradisi bagi sekaa teruna yang sangat penting untuk dilestarikan. Kendala utama pelestarian tradisi medelokan penganten yakni kurangnya pemahaman pemuda dalam sekaa teruna terkait melaksanakan tradisi medelokan penganten. Peran sekaa teruna dirasakan perlu juga untuk dilakukan penguatan dengan hukum adat baik berupa awig-awig maupun pararem sehingga peran sekaa teruna semakin kuat untuk menjaga tradisi medelokan penganten.  
KAJIAN HUKUM ATAS PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT TIDAK MAMPU DI INDONESIA Kumala Dewi, Ni Komang Ratih
Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Vol 5, No 1 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v5i1.16755

Abstract

 Masyarakat miskin di Indonesia bila berhadapan dengan hukum adalah masih kurangnya atau terbatasnya bantuan hukum secara cuma-cuma bagi mereka. Oleh karenanya bantuan hukum bukanlah masalah sederhana, melainkan sebuah rangkaian tindakan guna pembebasan masyarakat dari belenggu struktur politik, ekonomi, dan sosial yang sarat dengan penindasan.baik itu dia dari golongan si kaya maupun golongan si miskin dihadapan hukum mereka sama kedudukannya tapi realitanya dalam kehidupan sehari – hari yang tampak adalah hukum hanya diperuntukkan kepada si miskin namun jika berhadapan dengan si kaya ( pemilik modal ) hukum cenderung tumpul dalam penegakannya atau sering kali kita sebut tebang pilih dalam penegakan supremasi hukum yang berkeadilan. Bagi masyarakat miskin hak memperoleh keadilan dalam hukum merupakan upaya yang sangat rentan dari penolakan dan ketidak pedulian dari aparat penegak hukum. Padahal seharusnya bantuan hukum merupakan jasa hukum yang khusus diberikan kepada masyarakat miskin yang memerlukan pembelaan secara cuma-cuma, baik di luar maupun di dalam pengadilan, secara pidana, perdata, dan tata usaha negara, dari seseorang yang mengerti seluk beluk pembelaan hukum, asas-asas dan kaidah hukum, serta hak asasi manusia. Oleh sebab itu maka advokat dituntut agar dapat mengalokasikan waktu dan juga sumber daya yang dimilikinya untuk orang miskin yang membutuhkan bantuan hukum secara cuma-cuma atau probono. Kata Kunci : Advokat, Bantuan hukum, Masyarakat Miskin 
KEBERADAAN PIDANA MATI DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) Kumala Dewi, Ni Komang Ratih
Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Vol 6, No 1 (2020): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v6i1.23444

Abstract

Capital punishment is the heaviest crime and difficult to apply in a country of law considering the death penalty is one of the acts of human rights violations, but to make someone discourage of committing a crime there needs to be rules or penalties that can provide a deterrent effect and provide security for the community from all form of crime. The purpose of writing is directed to find out the regulation of the Death Penalty in the Criminal Law Code which is stipulated in several articles in the Criminal Code and the existence of capital punishment in the legal system in Indonesia in terms of human rights perspective, which of course would be contrary to human rights, especially the right to life, however capital punishment is also needed as an effort to prevent the occurrence of crimes, especially those classified as serious
PENCEGAHAN PENCULIKAN BAYI DI RUMAH SAKIT UMUM PUSAT SANGLAH DENPASAR Kumala Dewi, Ni Komang Ratih; Antini, Nyoman
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol 8, No 3 (2020): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpku.v8i3.28605

Abstract

Maraknya kasus-kasus kejahatan yang terjadi saat ini sangat meresahkan masyarakat, seperti kasus pencurian bayi yang banyak terjadi di rumah sakit, untuk itu banyak rumah sakit yang melakukan langkah-langkah pencegahan penculikan bayi di rumah sakit, seperti Rumah Sakit Umum Sangglah Denpasar yang memang merupakan salah satu rumah sakit negeri yang terkenal di denpasar Juga tidak ketinggalan melakukan langkah pencegahan agar masyarakat tetap percaya dan yakin untuk memilih RS Sanglah sebagai tempat untuk melahirkan buah hati mereka, Untuk itu sangat menarik sekali di lakukan kajian lebih dalam terhadap upaya pencegahan penculikan bayi di Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar dan kendala yang dihadapi dalam pencegahan penculikan bayi di Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar. Kejahatan merupakan kelakuan yang bersifat tidak susila dan merugikan yang menimbulkan begitu banyak ketidaktenangan dalam suatu masyarakat tertentu sehingga masyarakat itu berhak untuk mencelanya dan menyatakan penolakan atas kelakuan itu dalam bentuk nestapa dengan sengaja diberikan karena kelakuan tersebut, untuk itu seluruh masyarakat harus mewaspadai karena kejahatan itu dapat terjadi dimanapun dan kapanpun.