Nunung Unayah, Nunung
Puslitbang Kesos Kemensos RI

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

MENCEGAH DAN MENANGGULANGI PENYALAHGUNAAN NAPZA MELALUI PERAN SERTA MASYARAKAT Hanifah, Abu; Unayah, Nunung
Sosio Informa Vol 16, No 1 (2011): INFORMASI: Permasalahan dan Usaha Kesejahteraan Sosial
Publisher : Puslitbangkesos

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemerintah telah menunjukkan beberapa hasil nyata dalam upaya pencegahan peredaran gelapnapza serta penanggulangan penyalahgunaan napza melalui pengobatan secara medis. Namundemikian jumlah penylahgunaan napza dari tahun ke tahun semakin meningkat. Oleh karena ituupaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan pemberantasan peredaran gelapnapza perlu ditingkatkan dengan melibatkan secara optimal peran serta masyarakat. Untuk itulangkah-langkah yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut : (1) melakukan pertemuan dengantokoh masyarakat lokal; (2) memberi pencerahan kepada tokoh masyarakat baik formal maupuninformal mengenai peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulanganpenyalahgunaan dan pemberantasan peredaran gelap napza yang tertuang dalam Bab III UU RINo.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Bab XII UU RI No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika;(3) membentuk wadah dalam bentuk organisasi yang dikoordinasikan oleh BNN; (4) mendorongproses membangun kesadaran masyarakat, membangun sistem, menyusun pedoman, dan melaltih34 Informasi, Vol. 16 No. 01 Tahun 2011I. PENDAHULUANPada mulanya, narkoba atau napzamerupakan zat-zat yang sering digunakan untuktujuan medis atau kedokteran, sepertimenghilangkan rasa sakit, misalnya heroin yangditemukan oleh Hendrich Dresser pada tahun1875 (Utami,dkk;2006: 33). Heroin inidigunakan sebagai pengganti morfin untukmelakukan pembiusan. Semula, di duga tidakakan menimbulkan ketergantungan, namun baikheroin maupun morfin keduanya berasal dariopium malah menimbulkan ketergantungan yangsangat kuat. Jika zat-zat semacam inidigunakan bukan untuk keperluan medis tanpamengindahkan kaidah-kaidah medis atau dosisseharusnya dan digunakan secara tetap, padagilirannya dapat menimbulkan kerusakan fisik,mental, dan sikap hidup di masyarakat.Penggunaan yang seperti demikian disebutpenyalahgunaan napza atau drug abuse.Lebih lanjut Prini Utami mengemukakanbahwa di Indonesia, kasus penyalahgunaannapza mulai terjadi membesar pada tahun 70an,dimana pada tahun 1971 diperkirakan terdapat2.000 - 3.000 kasus ketergantungan obat diberbagai rumah sakit di Indonesia meskipun datastatistik pada waktu itu tidak memisahkanantara pengguna narkoba dengan alkohol. Untukitu pemerintah melakukan upaya penanggulanganterhadap penyalagunaan napza denganmengeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 1971Tentang Pembentukan Badan yang bertugasMengkoordinasikan Penanggulangan AntarDepartemen terhadap Masalah Narkotika.Jumlah penyalahgunaan narkoba atau napzameningkat dari tahun ke tahun secara cepat.Kasusnya seperti gunung es yang mencuatkepermukaan laut, sedangkan bagian terbesar dibawahnya tidak tampak. Menurut OrganisasiKesehatan Sedunia (WHO), jika terdata satukasus, berarti ada sepuluh kasus di sekitarnya,yang tidak terdeteksi (Anonim 2007: 48 - 49).Lebih lanjut dikemukakan angka kambuh daripecandu yang pernah dirawat pada pusat-pusatterapi dan rehabilitasi adalah 60 - 70 persen .Artinya, sebagian besar pecandu akan berulangkali dirawat dan kambuh lagi. Stigma dimasyarakat yang memandang penyalahgunaannapza sebagai pelaku kejahatan menyebabkanhanya 5 – 10 persen dirawat di Rumah Sakitatau Panti. Sebagian terbesar (90 persen) beradadi keluarga, sekolah, tempat kerja, danmasyarakat, atau penjara. Itu sebabnya di kotakotabesar di Indonesia tidak ada kabupaten,kecamatan, atau bahkan kelurahan bebas daripenyalahgunaan dan peredaran gelap napza. Selaindata mengenai angka kambuh pecandu napza, jugadikemukakan mengenai tingginya angka kematian.Menurut penelitian, paling sedikit 40 orang setiaphari di Indonesia meninggal karenatenaga-tenaga masyarakat agar handal; dan (5) memberi akses agar masyarakat mudahmenghubungi atau melapor apabila diduga ada tindak pidana yang berkaitan denganpenyalahgunaan napza.Kata Kunci: Mencegah, menanggulangi, penyalahgunaan napza dan peran serta masyarakat
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENANGGULANGAN KEMISKINANMELALUI PROGRAM REHABILITASI SOSIAL RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RTLH), DI KOTA GARUT, PROVINSI JAWA BARAT Roebyantho, Haryati; Unayah, Nunung
Sosio Konsepsia Vol 4, No 1 (2014)
Publisher : Puslitbangkesos

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bertujuan agar setiap warga negaramempunyai tempat tinggal dan lingkungan yang aman. Menurut Kementerian Pembangunan DaerahTertinggal (PDT), kabupaten Garut termasuk salah satu daerah tertinggal karena sebagian masyarakatnyamemiliki Rumah Tidak layak huni. Maka penelitian ini ingin mengkaji dan menganalisis bentuk-bentukimplementasi kebijakan program FM-RTLH-di Kabupaten Garut, mengetahui dan menganalisis faktorfaktoryang mempengaruhi. Pedekatan yang digunakan penelitian kebijakan (policy research) denganmenggunakan strategi “restrospective analysis”. Responden adalah pembuat kebijakan FM-RTLH ditingkat Kementerian (Kementerian sosial dan kimpraswil, Bappeda dan dinas sosial Provinsi dan kota.Pengumpulan data dilakukan dengan teknikwawancara mendalam (in-depth interview) dan focus groupdisscussion (FGD).Hasil penelitian menunjukkan bahwa Awalnya tahun 2010 kebijakan penanggulangankemiskinan Kementerian Sosial RI di Kabupaten Garut tertuang dalam strategi kebijakan PembangunanDaerah Provinsi Jawa Barat melalui program FM-KUBE, dan sejak tahun 2011 prioritas pada ProgramPengembangan Perumahan dan Permukiman, Pendanaan program terdiri dari Anggaran Belanja Negara(APBN), Anggaran Belanja Daerah (APBD) dan pihak swasta. Implementasi Program FM-RTLHmenunjukkan : (1) belum mencapai sasaran dalam menentukan sasaran, (2) belum jelas kualifikasipendamping program, tahapan pelaksanaan program belum runtut dan belum semua tahapan dilaksanakanHal tersebut terjadi disebabkan sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Program RTLH hanya sampai padatataran provinsi. Sedangkan pemahaman pembuat kebijakan Pemerintah Daerah provinsi Jawa Barattentang Pedoman Pelaksanaan program FM-RTLH kurang karena sosialisasi Pedoman belum ada dalamperencanaan. Implementasi program FM-RTLH di tingkat Kabupaten Garut tidak melalui sosialisasi dariinstansi pusat namun sesuai arahan pendamping.Rekomendasi untuk Pemerintah pusat, yakni sinergitasprogram lintas sektoral di tingkat pusat dan tingkat kabupaten (Dinsosnaker, Kimpraswil, PLN, Pertanahan,Pemda). Terbitnya legalitas program di tingkat kabupaten Garut dan Pemerintah provinsi Jawa Barat. .Kata kunci: implementasi kebijakan, kemiskinan, rumah tidak layak huni.
FENOMENA KENAKALAN REMAJA DAN KRIMINALITAS Unayah, Nunung; Sabarisman, Muslim
Sosio Informa Vol 1, No 2 (2015): Sosio Informa
Publisher : Puslitbangkesos

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam beberapa tahun ini, masyarakat dikejutkan dengan sering terjadinya tindak kriminalitas diberbagai daerah terutama di perkotaan. Tidak dipungkiri tindakan kriminalitas yang terjadi di beberapadaerah dilakukan anak remaja, yang awalnya hanya kenakalan remaja yang biasa saja. Namun denganperkembangan jaman saat ini, kenakalan remaja sudah menampakkan pergeseran kualitas kenakalan yangmenjurus pada tindak kriminalitas, seperti mencuri, tawuran, membegal, memperkosa bahkan sampaimembunuh. Mencermati fenomena tersebut, penulis mencoba mengkaji dari berbagai kajian dan literaturyang berkaitan dengan tindak kriminalitas yang dilakukan remaja.Tulisan ini merupakan studi literaturdari berbagai referensi yang ada,kemudian data tersebut di kemas sebagai bahan data dan informasi yangdapat memberikan gambaran mengenai kondisi kenakalan remaja saat ini. Adapun tujuannya adalah inginmengetahui remaja dan psikologis remaja, faktor penyebab terjadinya kenakalan remaja dan pergeserankualitas kenakalan yang dilakukan remaja. Kemudian bagaimana peran orang tua, sekolah dan masyarakatdalam menanggulangi kenakalan remaja. Oleh karena itu, dalam menangani kenakalan remaja ini, perluadanya kerjasama dari berbagai elemen yang terkait, baik pemerintahan selaku penegak hukum dan tokohtokohmasyarakat untuk membiasakan hidup tentram dan damai dalam melakukan segala sesuatu sesuaidengan aturan hukum yang berlaku di masyarakat, dengan melihat sisi psikologis individual pelaku, polaasuh keluarga, komunitas dan masyarakat secara luas.Kata Kunci: kenakalan remaja, pergeseran kualitas, kriminalitas