p-Index From 2019 - 2024
0.817
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Diponegoro Law Journal
Suhartoyo Suhartoyo
Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS PENGATURAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DALAM UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN SETELAH PENGESAHAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA Agus Wijaya; Solechan Solechan; Suhartoyo Suhartoyo
Diponegoro Law Journal Vol 11, No 2 (2022): Volume 11 Nomor 2, Tahun 2022
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (599.038 KB)

Abstract

Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 merupakan payung hukum bagi pengusaha dan pekerja serta peraturan fundamental dalam mengatur ketenagakerjaan di Indonesia. Pengaturan pemutusan hubungan kerja baik yang diatur dalam Undang-Undang Kenagakerjaan, Undang-Undang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah No 35 tahun 2021 merupakan istrumen yuridis Negara untuk mewujudkan tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penulisan hukum ini menggunakan metode yuridis normative dan menggunakan dengan pendekatan Perundangan-Undangan (statute approach). Spesifikasi penelitian yang dipergunakan adalah deskriptif analitis yaitu melakukan deskripsi terhadap hasil penelitian dengan data yang selengkap dan sedetail mungkin. Jenis dan sumber data yang digunakan pada penelitian ini adalah menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian ini pada akhirnya menggambarkan mengenai pengaturan pemutusan hubungan kerja di Indonesia, kemudian dijelaskan bagaimana pengaturan pemutusan hubungan kerja yang di atur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta pengaturan pemutusan hubungan kerja setelah terbit Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan pemutusan Hubungan Kerja sebagai landasan pengaturan pemutusan hubungan kerja di Indonesia menjadi perlindungan yuridis baik bagi pengusaha maupun pekerja, yang pada akhirnya menjelaskan mengenai pengaturan pemutusan hubungan kerja setelah pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengatur mekanisme pemutusan hubungan kerja, sebab dan larangan pemutusan hubangan kerja, serta hak yang diterima oleh pekerja/buruh setelah mengalami pemutusan hubungan kerja.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA INFORMAL KHUSUS PEMBANTU RUMAH TANGGA DI KOTA SEMARANG Patria Ardi Samodra; Solechan Solechan; Suhartoyo Suhartoyo
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 1 (2019): Volume 8 Nomor 1, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (132.426 KB)

Abstract

Pekerja informal pembantu rumah tangga sebagai pekerjaan atau profesi tentu butuh perlindungan hukum seperti pekerja yang lain. Tulisan ini berkaitan dengan perlindungan hukum bagi pembantu rumah tangga. Permasalahan yang diangkat adalah bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum bagi pembantu rumah tangga di kota Semarang dan apa hambatan dalam pelaksanaannya serta upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pekerja/buruh informal pembantu rumah tangga belum mendapatkan perlindungan yang maksimal, baik dari segi pengupahan, waktu kerja, waktu istirahat serta kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Hambatan-hambatan yang berkaitan dengan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pembantu rumah tangga adalah perlindungan hukum yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan kurang maksimaldikarenakan dari sisi pengawasan, kewenangan pengawasan untuk pekerja informal khususnya pembantu rumah tangga ada pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi bukan Dinas Tenaga Kerja Kota, kurangnya pengetahuan dari pembantu rumah tangga terhadap hak-hak yang seharusnya diperolehnya berkaitan dengan perlindungan hukum karena pendidikannya rendah dan kurangnya kesadaran dari pemberi kerja untuk memberikan hak-hak dan perlindungan yang diperoleh pembantu rumah tangga.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERUBAHAN KEWENANGAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DARI PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA KEPADA PEMERINTAH PROVINSI (STUDI KASUS : PROVINSI JAWA TENGAH) Rafika Ariana Fajriati; Sonhaji Sonhaji; Suhartoyo Suhartoyo
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 2 (2019): Volume 8 Nomor 2, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (337.724 KB)

Abstract

Pengawasan ketenagakerjaanberperanmenjaminkeberlangsunganhubunganhukum yang terjalinantar para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana efektivitas pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, dan hambatan apa saja yang dihadapi dalam pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan, serta upaya apa saja yang dilakukan untuk mengatasi hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan setelah adanya pengalihan kewenangan pengawasan dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Provinsi. Hasil penelitian menunjukan pengawasan ketenagakerjaan setelah adanya pengalihan dari kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Provinsi,pengawasan tidak berjalan efektif karena dalam pelaksanaannya ditemukan adanya penurunan kinerja yang disebabkan oleh hambatan-hambatan yaitu kurangnya jumlah pegawai pengawas, dan kurangnya danayang tersedia serta kurangnya sarana dan prasarana untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan. Sedangkan upaya yang dilakukan untukmengatasi hambatan tersebut adalah melakukan pengawasan ketenagakerjaan dengan skala prioritas, kemudian kurangnya dana, pegawai pengawas masih menggunakan uang pribadi untuk menutupi kekurangan, serta masih diupayakannya penambahan sarana dan prasarana oleh  pemerintah untuk pengadaan dan penggunaan sarana dan prasarana meliputi alat keselamatan dan kesehatan kerja, perlengkapan alat tulis kantor, fasilitas transportasi dan aggaran yang cukup sangat di butuhkan dalam pelaksanaan pengawasan.
PERAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DALAM PEMENUHAN KESEJAHTERAAN ATLET DI INDONESIA Muhammad Ruby Duto Pranoto; Nabitatus Sa’adah; Suhartoyo Suhartoyo
Diponegoro Law Journal Vol 10, No 1 (2021): Volume 10 Nomor 1, Tahun 2021
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (786.486 KB)

Abstract

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional didalamnya mengatur peran dan tanggung jawab dari pemerintah terhadap para atlet yang ada di indonesia. Tanggung jawab yang dimaksudkan adalah bagaimana pemerintah harus memenuhi kebutuhan dan hak-hak atlet di Indonesia baik dalam kehidupan sosialnya maupun kebutuhan latihannya. Undang-Undang ini didukung dengan keluarnya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017 Tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional yang ditujukan dalam rangka menyambut Asian Games 2018 yang menjadi target dari Pemerintah Indonesia dalam mencapai prestasi maksimal dalam bidang olahraga. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis empiris. Spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitis. Metode pengumpulan data dilakukan penulis dengan menggunakan wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dasar pertimbangan Pemerintah mengeluarkan peraturan mengenai peningkatan prestasi olahraga nasional untuk memenuhi kebutuhan dan hak-hak para atlet itu sendiri. Dalam pelaksanaannya pemerintah sudah membuat beberapa program yang mendukung pelaksanaan dari peraturan tersebut, salah satunya adalah program Hari Olahraga Nasional, yang mana program ini di maksudkan untuk memberikan penghargaan dan hak-hak atlet dan mantan atlet yang tertulis didalam peraturan-peraturan yang ada. Namun menurut laporan dari staff KONI yang merupakan organisasi pemerintah dalam hal olahraga masih banyak atlet dan mantan atlet yang belum terjangkau untuk diberikan penghargaan yang menjadi hak mereka.