Athifa Nabila Izdihar
Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Diponegoro Law Journal

PELAKSANAAN ASAS KESEIMBANGAN DALAM PERJANJIAN KEMITRAAN YANG DIBUAT SEPIHAK (Studi Kasus pada Perjanjian Pengusahaan dan Penggunaan SPPBE antara PT. Pertamina (Persero) dengan PT. Rejeki Berkah Empat Putra) Athifa Nabila Izdihar; Suradi Suradi; Herni Widanarti
Diponegoro Law Journal Vol 10, No 1 (2021): Volume 10 Nomor 1, Tahun 2021
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (578.533 KB)

Abstract

Munculnya berbagai macam perjanjian baku di masyarakat saat ini menjadi sebuah pertanyaan yang serius mengenai pelaksanaan asas keseimbangan dalam perjanjian baku tersebut. Seperti perjanjian kemitraan mengenai pengusahaan dan penggunaan SPPBE antara PT. Pertamina (Persero) dengan PT. Rejeki Berkah Empat Putra (PT. RBEP) yang perjanjian tersebut dibuat sepihak dan perlu dianalisis mengenai pelaksanaan asas keseimbangannya. Jurnal hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis apakah asas keseimbangan telah diakomodir dalam perjanjian pengusahaan dan pengunaan SPPBE tersebut serta perlindungan hukum bagi pihak yang tinggal menandatangani pada perjanjian kemitraan yang dibuat sepihak. Pelaksanaan asas keseimbangan dalam perjanjian pengusahaan dan penggunaan SPPBE antara PT. Pertamina (Persero) dan PT. RBEP belum sepenuhnya diakomodir karena dalam perjanjian tersebut terdapat ketentuan yang tidak logis mengenai hak dan kewajiban yang dibebankan kepada PT. RBEP selaku pihak kedua. Perjanjian tersebut mengandung klausula eksonerasi yang memberatkan salah satu pihak yaitu adanya ketentuan hak dan kewajiban yang tidak logis serta dalam pelaksanaan perjanjian tersebut juga tidak logis karena tidak memenuhi asas itikad baik objektif. Perlindungan hukum bagi pihak yang tinggal menandatangani pada perjanjian kemitraan yang dibuat sepihak tersebut yaitu berdasarkan asas itikad baik. Sehingga, bentuk perlindungan hukumnya adalah mengesampingkan isi perjanjian tersebut dalam bentuk pembatalan perjanjian di mana PT. RBEP dapat mengajukannya ke pengadilan.