Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TRADISI “UANG SIRIAH” DALAM TIMBANG TANDO DI NAGARI LANGSAT KADAP KECAMATAN RAO SELATAN KABUPATEN PASAMAN DITINJAU DARI ‘URF Sri Mawiyah; Afrian Raus
Jurnal Integrasi Ilmu Syariah (Jisrah) Vol 1, No 1 (2020)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Batusangkar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (630.149 KB) | DOI: 10.31958/jisrah.v1i1.2697

Abstract

Studi ini mengkaji tentang Tradisi “Uang Siriah” dalam timbang tando di Nagari Langsat Kadap Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman ditinjau dari ‘urf . Dari permasalahan tersebut muncul pertanyaan bagaimana proses pelaksanaan Uang Siriah dalam timbang tando di Nagari Langsat Kadap Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman dan bagaimana tinjauan ‘Urf terhadap pelaksanaan Uang Siriah. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (field research), untuk mendapatkan data-data dari permasalahan yang diteliti menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian yang penulis temukan bahwa sebelum melaksanakan perkawinan ada aturan adat yang harus dijalankan di Nagari Langsat Kadap Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman yaitu calon laki- laki harus membayar uang siriah kepada niniak mamak pihak perempuan dalam proses timbang tando. Pelaksanaan uang siriah dalam pertunangan pada masyarakat Nagari Langsat Kadap pertama diawali proses monyuruah (menyampaikan kehendak). Kedua, proses timbang tando, setelah acara tukar menukar selesai maka dilanjutkan pemberian uang siriah oleh pihak laki- laki kepada niniak mamak perempuan berjumlah Rp. 600. 000. Sanksi bagi yang melanggar diakibatkan terjadi penundaan perkawinan yang sudah ditetapkan oleh kesepakatan  bersama niniak mamak di Nagari Langsat Kadap. Tinjauan ‘urf terhadap keberadaan uang siriah dalam timbang tando adalah termasuk kepada golongan ‘Urf Shahih, hal ini berdasarkan syarat-syarat ‘Urf dijadikan sebagai sumber hukum Islam yaitu, adat tersebut bernilai maslahat karena berdampak baik kepada pihak keluarga laki-laki dan pihak keluarga perempuan. Dengan adanya uang siriah ini memperlihatkan keseriusan seorang laki-laki menikahi seorang perempuan, memperlihatkan tanggung jawab laki-laki, terjailnnya silaturahmi dengan niniak mamak. Bagi keluarga yang keberatan atau tidak mampu seharusnya ditanggung bersama oleh niniak mamak pihak laki- laki sebagai ta’aun atau tolong menolong, supaya tidak mendapat sanksi dan penundaan perkawinan.