Burhanuddin Burhanuddin
Institut Agama Islam Negeri Batusangkar

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PUTUSAN HAKIM TENTANG ITSBAT NIKAH PERKARA NOMOR 2/Pdt.P/2019 DI PENGADILAN AGAMA SAWAHLUNTO DALAM PERSPEKTIF FIKIH MUNAKAHAT Burhanuddin Burhanuddin; Sri Yunarti
Jurnal Integrasi Ilmu Syariah (Jisrah) Vol 2, No 1 (2021)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Batusangkar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (713.264 KB) | DOI: 10.31958/jisrah.v2i1.3217

Abstract

Studi ini mengkaji tentang putusan hakim tentang isbat nikah perkara No. 2/Pdt.P/2019 di Pengadilan Agama Sawahlunto dalam perspektif fikih munakahat. Adapun latar belakang dalam penelitian ini adalah terkait mengenai Putusan Perkara No. 2/Pdt.P/2019/PA SWL, yang mana hakim dalam memutuskan perkara ini dengan status wali yang menikahkan seorang perempuan dengan status wali di luar ketentuan Undang-undang. Jadi timbul persoalan apa pertimbangan hakim dalam memutuskan isbat nikah dengan status wali yang menikahkan perempuan di luar ketentuan undang-undang. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis putusan hakim tentang isbat nikah perkara No. 2/Pdt.P/2019 di Pengadilan Agama Sawahlunto dalam perspektif fikih munakahat. Jenis penelitian ini adalah field research atau penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Sumber data terdiri dari data primer dan skunder. Data primer didapatkan melalui wawancara dengan majelis hakim sekaligus Ketua Pengadilan Agama Sawahlunto dan data skunder adalah direktori jendral Putusan Agama Sawahlunto kelas IIB, rekaman dan dokumentasi lainnya. Kesimpulan yang didapatkan bahwa hakim dalam mengabulkan isbat nikah dengan status wali di luar ketentuan undang-undang disebabkan karena situasi dan keadaan yang mendesak. Laki-laki dan perempuan dalam perkara tersebut disegerakan untuk dinikahkan karena membuat resah masyarakat sekitar karna sering berdua tanpa ikatan pernikahan, maka dengan alasan demikian hakim membolehkan pernikahan dilakukan oleh wali seorang tokoh agama dengan ketentuan rukun dan syarat pernikahan terpenuhi dan wali tersebut memahami tentang agama Islam, terkhusus tentang fikih munakahat, dan berwawasan luas, berwibawa, laki-laki.