Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Journal%20of%20Innovation%20Research%20and%20Knowledge%20(JIRK)

TANGGUNG JAWAB BANK SYARIAH DALAM PENERAPAN PEMBIAYAAN MUDARABAH TERHADAP HUKUM POSITIF DI INDONESIA RESPONSIBILITY OF SHARIA BANK IN IMPLEMENTATION OF MUDARABAH FINANCE TO POSITIVE LAW IN INDONESIA Nakzim Khalid Siddiq; Muhammad Rosikhu; M. Sofian Assaori
Journal of Innovation Research and Knowledge Vol. 1 No. 8: Januari 2022
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (237.352 KB)

Abstract

Bank syariah sebagai lembaga dan sistem perbankan yang relative baru di Indonesia memiliki produk-produk layanan perpankan yang berbeda dengan perbankan konvensional, salah satu produk layanan jasa bank yang berdasarkan prinsip bagi hasil yang disebut dengan prinsip mudarabah. Mudarabah adalah perjanjian antara penanam dana/pemilik dana (sahibul maal) dan pengelola dana (mudarib) untuk mekukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya. Nisbah adalah bagian keuntungan usaha bagi masing-masing pihak yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yaitu penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai bangunan sistem norma. Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin (ajaran). hubungan antara nasabah dengan bank pada perbankan konvensional terdiri dari dua bentuk yaitu Hubungan Kontraktual. Hubungan hukum kemitraan dalam pembiayaan mudharabah ini merupakan kerjasama antara shahibul maal untuk menyediakan dana, sedangkan pihak yang lain yaitu mudharib menyediakan pikiran, tenaga, dan waktunya untuk mengelola usaha kerjasama tersebut. Unsur terpenting dalam kerjasama pembiayaan mudharabah adalah kepercayaan (trust). Kepercayaan ini terutama dari shahibul maal kepada mudharib karena shahibulmaal tidak boleh ikut campur tangan di dalam pengelolaan proyek atau usaha yang notabene dibiayai dengan dana shahibul maal tersebut.