Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

KEWAJIBAN ANAK LUAR NIKAH DALAM MENAFKAHI KEDUA ORANGTUA DI MASA TUANYA Alfan Syafi'i; Mumuh Muharrom; Dewi Handayani
المصالح - مجلة في الأحكام الإسلامية Vol 2 No 1 (2021): Al Mashalih - Journal Of Islamic Law
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Husnul Khotimah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pernikahan atau perkawinan merupakan suatu perbuatan hukum yang pastinya menimbulkan akibat hukum, yaitu adanya hak dan kewajiban dari semua anggota keluarga. Salah satu kewajiban tersebut adalah kewajiban seorang anak untuk memberikan nafkah kepada orang tua baik anak sah maupun anak luar nikah. Kewajiban nafkah ini telah diatur baik dalam mazhab Syafi’i. Selain itu dalam hukum positif melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 pasal 46 ayat 2. Juga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 pasal 49. Fokus penelitian ini adalah komparasi mazhab Syafi’i dan hukum positif yang dituangkan dalam persamaan dan perbedaan mengenai kewajiban anak luar nikah menafkahi orang tua. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif, yaitu penelitian terhadap literatur-literatur yang berkaitan dengan kewajiban anak luar nikah menafkahi kedua orang tuanya di masa tuanya. Sumber data terdiri dari data primer dan sekunder, yaitu data yang digunakan adalah kitab-kitab mazhab Syafi’i. Selain itu sebagai data primer untuk hukum positif yaituUndang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sedangkan data sekunder antara lain adalah kitab-kitab fiqih dan buku-buku hukum dan literatur lainnya. Data hasil penelitian dari sumber-sumber tersebut kemudian menggunakan metode content analysys dan komparatif. Penelitian ini menunjukkan bahwa baik dari tinjauan hukum mazhab Syafi’i maupun hukum positif mewajibkan seorang anak luar nikah untuk memberikan nafkah kepada orang tua. Terdapat komparasi (perbandingan) yang dituangkan dalam persamaan dan perbedaannya. Persamaan, pertama, kewajiban nafkah kepada orang tua baik dalam mazhab Syafi’i maupun hukum positif sama-sama dibebankan kepada anak, baik laki-laki dan perempuan. Kedua, dalam hal jenis nafkah sama-sama merupakan kebutuhan pokok bagi orang tua. Ketiga, baik mazhab Syafi’imaupun hukum positif menganggap bahwa kewajiban anak menafkahi orang tua merupakan kewajiban moral sebagai bentuk dari timbal balik pemeliharaan orang tua serta salah satu bukti berbuat baik kepada orang tua.
KEWAJIBAN ANAK LUAR NIKAH DALAM MENAFKAHI KEDUA ORANGTUA DI MASA TUANYA: KOMPARASI MAZHAB SYAFI’I DAN HUKUM POSITIF Alfan Syafi'i; Mumuh Muharrom; Dewi Handayani
Al Mashalih - Journal of Islamic Law Vol. 2 No. 1 (2021): Al Mashalih - Journal Of Islamic Law
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Husnul Khotimah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pernikahan atau perkawinan merupakan suatu perbuatan hukum yang pastinya menimbulkan akibat hukum, yaitu adanya hak dan kewajiban dari semua anggota keluarga. Salah satu kewajiban tersebut adalah kewajiban seorang anak untuk memberikan nafkah kepada orang tua baik anak sah maupun anak luar nikah. Kewajiban nafkah ini telah diatur baik dalam mazhab Syafi’i. Selain itu dalam hukum positif melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 pasal 46 ayat 2. Juga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 pasal 49. Fokus penelitian ini adalah komparasi mazhab Syafi’i dan hukum positif yang dituangkan dalam persamaan dan perbedaan mengenai kewajiban anak luar nikah menafkahi orang tua. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif, yaitu penelitian terhadap literatur-literatur yang berkaitan dengan kewajiban anak luar nikah menafkahi kedua orang tuanya di masa tuanya. Sumber data terdiri dari data primer dan sekunder, yaitu data yang digunakan adalah kitab-kitab mazhab Syafi’i. Selain itu sebagai data primer untuk hukum positif yaituUndang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sedangkan data sekunder antara lain adalah kitab-kitab fiqih dan buku-buku hukum dan literatur lainnya. Data hasil penelitian dari sumber-sumber tersebut kemudian menggunakan metode content analysys dan komparatif. Penelitian ini menunjukkan bahwa baik dari tinjauan hukum mazhab Syafi’i maupun hukum positif mewajibkan seorang anak luar nikah untuk memberikan nafkah kepada orang tua. Terdapat komparasi (perbandingan) yang dituangkan dalam persamaan dan perbedaannya. Persamaan, pertama, kewajiban nafkah kepada orang tua baik dalam mazhab Syafi’i maupun hukum positif sama-sama dibebankan kepada anak, baik laki-laki dan perempuan. Kedua, dalam hal jenis nafkah sama-sama merupakan kebutuhan pokok bagi orang tua. Ketiga, baik mazhab Syafi’imaupun hukum positif menganggap bahwa kewajiban anak menafkahi orang tua merupakan kewajiban moral sebagai bentuk dari timbal balik pemeliharaan orang tua serta salah satu bukti berbuat baik kepada orang tua.
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP AKAD PEMBERIAN UANG KONDANGAN KEPADA PENGANTIN BARU Mumuh Muharrom; Eka Eka; Firman Firman; Ridwan Qomar Sonjaya
El 'Ailaah Vol 1 No 1 (2022): El 'Aailah: Jurnal Kajian Hukum Keluarga
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (574.003 KB)

Abstract

Tradisi kondangan dengan memberikan kado pernikahan kepada pengantin baru merupakan kebiasaan umum di Indonesia saat menghadiri walimatul ‘urs atau resepsi pernikahan. Saat ini, umumnya diberikan dalam bentuk uang. Namun, ada perbedaan diantara orang-orang dalam hal maksud dan tujuan pemberian hadiah pernikahan itu. Oleh karena itu, penelitian ini mengkaji dan menganalisis akad pemberian uang kondangan kepada pengantin baru dari perspektif Hukum Islam. Penelitian ini dilaksanakan di Desa Caracas Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Data diperoleh dari observasi, wawancara, dan dokumen pendukung. Analisis dilakukan secara kualitatif untuk memberikan data deskriptif sebagai temuan dan pembahasan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat Desa Caracas mempunyai kebiasaan saat memberikan uang kondangan, ada yang memberikannya dengan ikhlas tanpa mengharap untuk dikembalikan (akad hibah) dan ada yang berharap untuk dikembalikan suatu saat nanti mengadakan walimah (akad qarḍ). Hibah bermakna umum sehingga mencakup sedekah dan hadiah, akad yang diterapkan dalam pemberian uang kondangan kepada pengantin baru di desa Caracas dengan ikhlas tanpa mengharap untuk dikembalikan telah memenuhi rukuk-rukun akad yang ada sehingga akad tersebut sah menurut Islam.