Maisya Hanifah Salsabila
State Financial Polytechnic STAN, South Tangerang, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN MASYARAKAT DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI Steven Ferico; Elsa Putri Aryanti; Maisya Hanifah Salsabila
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol 1 No 1 (2020): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2020)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (412.509 KB) | DOI: 10.38035/jihhp.v1i1.354

Abstract

Pemberantasan korupsi seringkali menemui jalan buntu. Hal ini disebabkan permasalahan korupsi tidak hanya terjadi dan terdapat di lingkungan birokrasi baik di lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif, tetapi juga telah berjangkit dan terjadi pula pada sektor swasta, dunia usaha, dan lembaga-lembaga dalam masyarakat pada umumnya. Oleh sebab itu, pada dasarnya persoalan pemberantasan korupsi di Indonesia bukan hanya merupakan persoalan dan penegakan hukum semata, melainkan juga merupakan persoalan sosial dan psikologi sosial. Muhammad, Saleh (2006) menjelaskan bahwa mewujudkan penyelenggaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi bukan hanya tanggung jawab dari penyelenggara semata, melainkan juga masyarakat serta semua komponen negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memahami berbagai peran masyarakat untuk memberantas korupsi. Metode penulisan yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan Sumber data yang digunakan penulis dengan data primer berupa hasil observasi terhadap keadaan lingkungan masyarakat dan data sekunder berupa informasi mengenai obyek penelitian yang bersifat publik serta melalui studi kepustakaan. Dalam pemberantasan korupsi, masyarakat memiliki peran sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, sebagai pencegah, berperan dalam co-government, berperan sebagai pendukung efektivitas penegakan hukum, sebagai pengguna teknologi, dan sebagai sarana pembaruan mantan pelaku korupsi. Melaui pelaksanaan peran-peran tersebut secara aktif dan konsisten diharapkan eksistensi korupsi tidak lagi ada.