Yang berwenang dalam hal pengelolaan keuangan desa adalah Kepala Desa. Pemetaan prioritas penggunaan desa tersebut merupakan acuan yang harus dilaksanakan para kepala desa. Oleh karena itu, Penelitian ini bertujuan 1) untuk mengetahui peran pemerintah desa dalam pengelolaan dana desadan 2) untuk mengetahui prosedural dalam pengelolaan dana desa. Uuntuk mencapai tujuan tersebut, digunakanlah metode penelitian kualitatif dengan menggunakan data secara deskriptif. Teknik pengumpulan data digunakan dengan wawancara dan melalui studi kepustakaan (library Research) dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan peran kepala desa dalam perencanaan dan penganggaran dana desa sudah sesuai dengan permendagri Nomor 113 tahun 2014 dan permendes Nomor 2 Tahun 2015 serta Peraturan Desa yang sudah ditetapkan Bersama. Adapun bentuk dari pengelolaan dana desa tersebut berupa pembangunan desa yang lebih maju, meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta menanggulangi kemiskinan. Begitupun untuk prosedur pelaksanaan pengelolaan dana desa, sudah sesuai dengan permendagri 113 tahun 2014 yang meliputi Perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pelaporan pengelolaan dana desa.