Salah satu bentuk perceraian adalah dengan talak. Dalam kasus perceraian, ini menimbulkan problematika dalam penentuan hak asuh anak. Sebagai orang tua, tentu keduanya ingin memperoleh hak asuh atas buah hati mereka. Jika hak asuh atas buah hatinya didapatkan, maka baik ayah atau ibu, berhak untuk tinggal bersama dengan si anak dan mengasuhnya. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara hak asuh anak yang diberikan kepada bapak dan bagaimana akibat hukum apabila hak asuh anak diberikan kepada bapak berdasarkan Perkara Nomor: 44/Pdt.G/2012/PA.Kbj. Metode penelitian menggunakan pendekatan normatif dan empiris yang selanjutnya data dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara hak asuh anak yang diberikan kepada bapak adalah sebagaimana terdapat dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019. Dari pasal ini pertimbangan utama dalam hal pemeliharaan anak-anak adalah “kemaslahatan dan kepentingan anak”. Akibat hukum hak asuh anak yang diberikan kepada bapak adalah ibu kandungnya hanya tidak dapat melakukan aktifitas hukum mewakili anaknya sepanjang hak asuh diberikan kepada bapak.