Perlunya tertib lalu lintas harus ditanamkan sejak usia dini, karena melalui pendidikan sejak dini diharapkan akan dapat membentuk generasi muda yang patuh akan hukum, khususnya patuh berlalu lintas. Tujuan penelitiannya adalah Untuk menganalisis implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Wilayah Jawa Tengah. dan untuk menganalisis hambatan dan solusi dari implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan di Wilayah Jawa Tengah. Metode yang dipakai adalah yuridis empiris, dengan data primer dan sekunder. Implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 diantaranya adalah dilakukan pendidikan berlalu lintas sejak dini, akan sangat bermanfaat bagi generasi penerus bangsa, karena dengan mengetahui peraturan lalu lintas, pelanggaran berlalu lintas akan dihindari. pendidikan dan sosialisasi tentang rambu-rambu lalu lintas harus terus dilakukan. Pendidikan berlalu lintas dan pengenalan tentang rambu-rambu lalu lintas yang dapat dimulai dari siswa-siswi TK tingkat SD sampai ke tingkat SMA/SMK hingga ke mahasiswa juga harus mendapatkan penjelasan dan sosialisasi aturan tentang rambu-rambu berlalu lintas dengan baik. Tidak hanya anak-anak sekolah saja yang harus mendapatkan pendidikan berlalu lintas tetapi organisasi mapun masyarakat umum atau non organisasi juga harus mendapatkannya. Dengan diadakan sosialisasi dan penjelasan tertib berlalu lintas ini diharapkan, pelajar dan masyarakat kita dapat mengetahui dan mematuhi peraturan berlalulintas dengan benar. Dengan mematuhi rambu – rambu lalu lintas, akan dapat mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas dan tidak membahayakan pengguna jalan lainnya. Hambatan-hambatan dan solusinya yaitu penggunaan kendaraan umum yang beberapa belum laik jalan, banyak pelanggaran terkait penggunaan helm, sabuk keselamatan,dan belum mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada. Solusinya perlu lebih intensif sosialisasi terkait Undang-Undang Lalu Lintas.