Peni Rinda Listyowati
Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN PEMERINTAH DALAM PENGEMBANGAN KOPERASI MODERN DAN UMKM BERDASARKAN PP NO. 7 TAHUN 2021 Munsharif Abdul Chalim; Peni Rinda Listyowati; Lathifah Hanim; MS. Noorman
Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum Vol 1, No 01 (2022): Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (249.71 KB) | DOI: 10.24967/jaeap.v1i01.1490

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis Peran Pemerintah, hambatan-hambatan serta solusi dalam Pengembangan Koperasi Modern dan UMKM Berdasarkan PP No. 7 Tahun 2021. Metode Penelitan adalah yuridis empiris. Hasil penelitian didapat bahwa dengan adanya UU Cipta Kerja yang dijabarkan dalam PP No. 7 Tahun 2021 bagi koperasi dan UMKM, secara subtansi bertujuan untuk kemudahan dan efisiensi biaya dalam pendirian koperasi, mendorong koperasi melakukan modernisasi dan digitalisasi, pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan koperasi berdasarkan prinsip syariah, menciptakan dan menumbuhkan wirausaha baru, integrasi UMKM dalam Global Value Chain, serta mendorong UMKM naik kelas. Adapun bentuk kemudahan dan penyederhanaan yang diberikan berupa Keringanan biaya Perizinan Berusaha, Pembiayaan dan penjaminan bagi UMKM, Pemberian insentif kepada Usaha Besar dan Menengah, UMK diberi kemudahan/penyederhanaan administrasi perpajakan, pendaftaran dan pembiayaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Pembebasan biaya untuk mendapatkan Sertifikasi Halal, Pemerintah pusat mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK), Penyediaan tempat promosi bagi UMK di infrastruktur publik, dan Penyediaan layanan bantuan dan pendampingan hukum. Hambatan-hambatan bagi UMKM dan Koperasi untuk dapat berkembang antara lain Tingkat produktivitas rendah, Rendahnya kualitas operasional organisasi, UMKM yang beroperasi sesuai dengan peraturan hukum yang terkait masih sangat sedikit, Rendahnya kualitas koperasi, Iklim usaha yang tidak kondusif, dan banyaknya UMKM yang tidak berbentuk usaha formal. Solusinya adalah perlunya sosialisasi dan pemahaman terhadap UMKM dan Koperasi agar dapat bersaing.