Hamidi
STAI Al-Hamidiyah Bangkalan

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

MENGUNGKAP SEJARAH PESANTREN RAUDLATUL ULUM ARRAHMANIYAH PRAMIAN SRESEH SAMPANG-MADURA (1770 – 1986) Muniri; Mahsun; Hamidi
Milenial Vol 1 No 2 (2021)
Publisher : STAI Al-Hamidiyah Bangkalan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (529.376 KB) | DOI: 10.34556/millennial.v1i2.179

Abstract

Membahas tentang sejarah berdirinya Pesantren Raudlatul Ulum Arrahmaniyah (RUA) Pramian Sreseh Sampang-Madura. Penulis membatasi sajian sejarahnya, dimulai dari kiprah Kyai Abdul Qahir. Beliau sosok Kyai yang membabat alas mulai dari dusun Nangger hingga lokasi yang saat ini menjadi Pesantren RUA, dusun Pramian. Sepeninggal beliau, lokasi Pesantren dipindah dari bhere’ léké ke témor léké pada tahun 1808 oleh anak mantunya, Kyai Abdurrahman dari Kwanyar. Kemudian kepengasuhan dilanjutkan oleh anak mantu dari Kyai Abdurrahman, yang bernama Kyai Muharram. Pada masa itu, Pesantren semakin berkembang, tapi terkendala VOC yang mengeluarkan kebijakan ‘sewa tanah’ dan ‘tanam paksa’ pada tahun 1808. Kebijakan ini, berlangsung hingga kepengasuhan Kyai Hanbali. Akibat penerapan kebijakan yang makin massif, Pesantren RUA tidak begitu berkembang. Setelah Kyai Hanbali sudah lanjut usia. Urusan pesantren dipasrahkan kepada Kyai Ali (anak mantu). Pada masa kepengasuhan Kyai Ali, pernah diundang oleh Raja Bangkalan dengan maksud tanah Pesantren RUA akan dijadikan tanah perdikan (bebas pajak), namun gagal karena suatu hal. Pada Tahun 1920-an, kepengasuhan dilanjutkan oleh Kyai Hasbullah hingga wafatnya tahun 1930. Kyai Hasbullah dibantu oleh ponakannya, bernama Kyai Ali Mas’ud putra dari Kyai Ali. Sepeninggalnya, Kyai Ali Mas’ud melanjutkan kepengasuhan Pesantren hingga tahun 1986.
IBU PENGGANTI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Hamidi; Moh Abdul Latif
AL-FIKRAH: Jurnal Studi Ilmu Pendidikan dan Keislaman Vol. 4 No. 1 (2021)
Publisher : Pendidikan Agama Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36835/al-fikrah.v4i1.141

Abstract

Ibu pengganti adalah perjanjian antara suami istri dan wanita lain untuk hamil dengan hasil pembuahan yang ditanamkan ke dalam rahimnya, setelah melahirkan bayi wajib menyerahkan bayinya kepada suami istri berdasarkan kesepakatan yang dibuat (gestational agreement). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sewa rahim dalam perspektif hukum Islam, dan garis keturunan antara anak dan ibu yang melahirkan (ibu pengganti). Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan kualitatif. Dalam menjawab permasalahan yang ada, penulis mengumpulkan data melalui dokumentasi dan memanfaatkan beberapa buku yang berkaitan dengan masalah, kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif dengan pola berpikir deduktif yaitu menyajikan data secara umum kemudian menarik kesimpulan secara khusus. Hasil penelitian memberikan jawaban bahwa akad sewa rahim dalam hukum Islam merupakan perbuatan yang diharamkan dan diharamkan untuk dilakukan. Sedangkan anak yang lahir dari ibu pengganti tidak memiliki nasab dengannya dan tidak berhak menjadi ahli waris dan ahli waris.
NIKAH ONLINE DI MASA PANDEMI PERSPEKTIF ULAMA MADZHAB SYAFI’IYAH DAN ULAMA MADZHAB HANAFIYAH Hamidi; Ahmad Makki S.H.I., M.H
AL-FIKRAH: Jurnal Studi Ilmu Pendidikan dan Keislaman Vol. 4 No. 2 (2021)
Publisher : Pendidikan Agama Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36835/al-fikrah.v4i2.146

Abstract

Pernikahan adalah hubungan atau ikatan antara seorang pria dan seorang wanita secara lahir dan batin dengan dasar untuk menyempurnakan hidupnya. Sedangkan akad yang dilakukan keduanya berdasarkan sama-sama ridla'. Perasaan ridla' adalah hal yang tersembunyi, karena manifestasinya adalah ijab dan qabul. Dengan demikian, ijab dan qabul merupakan unsur penting bagi sahnya suatu pernikahan. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana hukum melangsungkan pernikahan melalui media online atau video call pada masa pandemi dari perspektif Ulama Syafi'iyah dan Hanafiyah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan kualitatif. Objek penelitian adalah pernikahan online. Tujuan penelitian untuk mengetahui hukum nikah melalui media online atau video call di masa pandemi dari perspektif ulama Syafi'iyah dan Hanafiyah. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pernikahan yang dilakukan melalui media online menurut Ulama Syafi'iyah tidak sah, sedangkan Hanafiyah membolehkan dengan syarat tidak ada gangguan pada saat pernikahan, dalam artiyan tidak boleh ada kata-kata terputus-putus dan suara harus jelas.
IBU PENGGANTI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Hamidi; Moh Abdul Latif
AL-FIKRAH: Jurnal Studi Ilmu Pendidikan dan Keislaman Vol. 4 No. 2 (2021)
Publisher : Pendidikan Agama Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36835/al-fikrah.v4i2.147

Abstract

Ibu pengganti adalah perjanjian antara suami istri dan wanita lain untuk hamil dengan hasil pembuahan yang ditanamkan ke dalam rahimnya, setelah melahirkan bayi wajib menyerahkan bayinya kepada suami istri berdasarkan kesepakatan yang dibuat (gestational agreement). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sewa rahim dalam perspektif hukum Islam, dan garis keturunan antara anak dan ibu yang melahirkan (ibu pengganti). Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan kualitatif. Dalam menjawab permasalahan yang ada, penulis mengumpulkan data melalui dokumentasi dan memanfaatkan beberapa buku yang berkaitan dengan masalah, kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif dengan pola berpikir deduktif yaitu menyajikan data secara umum kemudian menarik kesimpulan secara khusus. Hasil penelitian memberikan jawaban bahwa akad sewa rahim dalam hukum Islam merupakan perbuatan yang diharamkan dan diharamkan untuk dilakukan. Sedangkan anak yang lahir dari ibu pengganti tidak memiliki nasab dengannya dan tidak berhak menjadi ahli waris dan ahli waris.
ZINA ONLINE DI ERA INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE) PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Hamidi; Ach. Shobri
AL-FIKRAH: Jurnal Studi Ilmu Pendidikan dan Keislaman Vol. 5 No. 1 (2022)
Publisher : Pendidikan Agama Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36835/al-fikrah.v5i1.178

Abstract

Zina online adalah hubungan laki-laki dan perempuan bukan muhrim, dilakukan di dunia maya dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi. Hubungan yang dimaksud adalah hubungan yang memicu pada timbulnya syahwat keduanya, sehingga mengarah pada perzinaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep zina dalam perspektif hukum Islam, dan hukum zina yang dilakukan melalui informasi transaksi elektronik (ITE). Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan kualitatif. Dalam menjawab permasalahan yang ada, penulis mengumpulkan data melalui dokumentasi dan memanfaatkan beberapa buku yang berkaitan dengan masalah, kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif dengan pola berpikir deduktif yaitu menyajikan data secara umum kemudian menarik kesimpulan secara khusus. Hasil penelitian memberikan jawaban bahwa zina dalam hukum Islam adalah perbuatan keji dan dilarang oleh semua agama karena dapat merusak tatanan kehidupan. Sedangkan zina dengan menggunakan media elektronik sebagian Ulama berbeda pandangan: ada yang berpendapat haram dan sebagian lainnya memperbolehkan dengan batasan tidak menimbulkan syahwat atau fitnah.