Ni Nyoman Triana
Universitas Lakidende Unaaha

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM TERHADAP SENGKETA MASYARAKAT DI BIDANG PERTANAHAN Syaiful Arpin; Rahmanuddin Tomalili; Jaya Satria Lahadi; Sabri Guntur; Umar Marhum; Sofyan Rauf; Sitti Misnar Abd. Jalil; Ni Nyoman Triana; Dewi Oktavina Ustien; Hasjad Hasjad
Publikasi Ilmiah Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat (SIKEMAS) Vol. 1 No. 1 (2022): Artikel Pengabdian bulan Juni 2022
Publisher : Lafadz Jaya Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (456.713 KB) | DOI: 10.47353/sikemas.v1i1.225

Abstract

Peran lembaga Bantuan Hukum dalam penanganan sengketa masyarakat di bidang pertanahan yang ditunjukan kepada masyarakat merupakan solusi untuk mendampingi dalam proses persengketahan dikhususkan untuk siapa saja yang tidak mampu untuk menghadapi perakara. Tujuan dari pengebadian dan penelitian ini adalah untuk memberikan pemahaan kepada masyarakat bahwa saat ini payung hukum dalam hal ini Undang-Undang nomor 16 tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2013, untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi mayarakat miskin telah ada, dan juga menyampaikan peran serta hak dan kewajiban lembaga bantuan hukum untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, dan yang paling mendasar adalah bagaimana masyarakat mengetahui bagaimana prosedur tata cara dan syarat untuk mengajukan permohonan bantuan hukum apabila ada sengketa dibidang pertanahan. Kemudian untuk memberikan pemahaman tentang peran lembaga bantuan hukum ini perlu adanya penelitian dalam hal ini pengabdian untuk bertemu secara langsung dan memberikan materi serta membuka ruang untuk berdiskusi kepada masyarakat sehingga dapat diperoleh hasil yang maksimal. Dari hasil penelitian dilapangan bahwa ternyata sebagaian masyarakat belum mengetahui persis tentang peran dari lembaga bantuan hukum dan juga belum sama sekali mengetahui bagaimana cara mengajukan permohonan bantuan hukum, yang mereka pahami bahwa lembaga bantuan hukum adalah sebuah lembaga yang hanya memberikan jasa kepada seseorang dan kemudian diberikan imbalan, sehingga hasil dari penelitian dan pengabdian ini bahwa masyarakat telah sepenuhnya mengetahui dasar hukum sebagai hak mereka untuk menerima bantuan hukum kemudian selama ini masyarakat masih perlu ilmu pengetahuan khususnya dibidang hukum.