Yuli Purwanti
Jl. Imam Bonjol No. 468 Langkapura Bandar Lampung

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP TINDAK PIDANA PERKOSAAN YANG MENYEBABKAN MATINYA KORBAN Yuli Purwanti
JUSTICIA SAINS - Jurnal Ilmu Hukum Vol 1, No 2 (2016): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (807.56 KB) | DOI: 10.24967/jcs.v1i2.83

Abstract

Meningkatnya kasus-kasus kekerasan terhadap anak serta kasus-kasus pemerkosaan merupakan salah satu bentuk gangguan keamanan dan ketertiban yang menunjukkan kompeksitas masalh kejahatan perkosaan. Pelaku perkosaan itu sendiri dalam beberapa kasus yang terjadi dilakukan oleh sekelompok orang dengan sangat berutal dan sampai menghilangkan nyawa. Permasalahan dalam penulisan penelitian ini adalah Bagaimanakan pengaturan mengenai tindak pidana perkosaan dalam konteks hukum pidana Indonesia, Bagaimanakah rumusan kedepan mengenai peraturan tindak pidana perkosaan yang menyebabkan matinya korban. Tindak pidana perkosaan didalam KUHP termasuk kedalam kejahatan kesusilaan. Kejahatan ini menurut KUHP hanya dapat dilakukan oleh laki-laki sebagai pelakunya, sehingga ketentun dari pasal-pasal tentang pemerkosaan didkam KUHP hanya untk melindungi perempuan. Dalam prakteknya hal-hal yang yang diperdebatkan oleh aparat pnegak hukum adalah prosedural hukumnya dengan mengabaikan sisi kemanusiaan dari korban. Hal-hal mengenai prosedural hukum acara yang diperdebatkan misalnya: apakah bukti-bukti tentang terjadinya perkosaan sudah terenuhi menurut hukum acara pidana yang meliputi adanya seperma, luka robek, keterangan saksi dan lain sebagainya. Padalah sangat sulit sekali ntuk membuktian itu semua apa lagi jika korban tidak segera melaporkan tindakan pemerkosaan yang dialaminya, hasil visum pn menjadi kabur jika korban langsung membersikan dirinya selelah terjadinya pemerkosaan, dan jika semua bukti-bukti tersebut tidak terpenuhi maka korban sudah kalah dari prosedural formal.Kata Kunci : kriminologi, tindak pidana perkosaan, matinya korban
PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Yuli Purwanti
JUSTICIA SAINS - Jurnal Ilmu Hukum Vol 1, No 1 (2016): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1249.23 KB) | DOI: 10.24967/jcs.v1i1.101

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang busuk atau jahat yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan, karena itu tindak pidana korupsi sangat dilarang karena dampaknya dapat merusak sendi-sendi tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang bermuara pada terpuruknya Negara kedalam jurang kemiskinan. Upaya pemerintah dalam memberantas korupsi harus didukung dengan peran serta masyarakat dan bentuk peran serta masyarakat dapat berupa peran serta baik secara pribadi maupun organisasi. Permasalahan mengapa pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi belum maksimal dan bagaimanakah pelaksanaan peranserta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.Pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi belum maksimal hal ini dikarenakan kurangnya pemahaman oleh masyarakat mengenai peran serta masyarakat dan rasa takut untuk melaporkan mengenai dugaan korupsi yang mereka ketahui. Pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara implisit diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 dimana setiap orang dapat berperan dan membantu dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi baik sebagai saksi ataupun pelapor.Terhadap penulisan ini dapat disimpulkan bahwa publik dapat berperan serta dalam pemberantasan korupsi sesuai dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi baik sebagai saksi atau pun pelapor adanya peranserta masyarakat sebagai orang pribadi didalam pemberantasan korupsi merupakan terobosan baru didalam dunia hokum Indonesia sehingga perluadanya perlindungan hukum bagi masyrakat yang berperan aktif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.Kata Kunci: Peran Serta, Tindak Pidana, Korupsi