Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLUASAN MAKNA INSTRUMEN HUKUM KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN Wahyuni
Comparativa: Jurnal Ilmiah Perbandingan Mazhab dan Hukum Vol. 1 No. 2 (2020)
Publisher : Program Studi Perbandingan Mazhab, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (153.246 KB) | DOI: 10.24239/comparativa.v1i2.13

Abstract

Implikasi berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan maka merubah kewenangan yang ada pada Pengadilan Tata Usaha Negara, hal ini didasarkan pada Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dimana sebelumnya unsur-unsur pada keputusan tata usaha Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum tata usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Namun setelah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan berlaku, maka keputusan tata usaha Negara yang merupakan objek sengketa pada Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut meluas maknanya menjadi penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual, keputusan badan dan/atau pejabat tata usaha Negara di lingkungan eksekutif, legislatif dan yudikatif, dan penyelenggara Negara lainnya, berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, bersifat final dalam arti lebih luas, keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum dan atau keputusan yang berlaku bagi warga masyarakat. Perluasan makna ini tentu berimplikasi pada kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam memaknai keputusan tata usaha Negara, oleh karena itu, penulis ingin mengetahui bagaimanakah perluasan makna instrumen hukum keputusan tata usaha Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dengan melakukan analisis secara normatif dengan menggunakan bahan-bahan hukum serta bahan kepustakaan dengan kemudian menyimpulkan secara deskriptif. Perluasan makna pada keputusan tata usaha Negara setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ini telah mengubah kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara yang dapat dimaknai sebagai arah kebijakan penegakan hukum baru yang lebih memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum yang adil.