This Author published in this journals
All Journal Wicarana
Muhamad Arif Rohman
Kanwil Kemenkumham DIY

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERBANDINGAN PP NOMOR 46 TAHUN 2011 DAN PP NOMOR 30 TAHUN 2019: TINJAUAN SUBSTANSI DAN IMPLEMENTASI PENILAIAN KINERJA PNS Muhamad Arif Rohman
WICARANA Vol 1 No 1 (2022): Maret
Publisher : Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (755.705 KB) | DOI: 10.57123/wicarana.v1i1.7

Abstract

Penilaian kinerja PNS memiliki peranan sangat penting dalam melihat sejauh mana PNS memberikan kinerja terhadap organisasi, menentukan dalam pengembangan kompetensi dan jenjang karier. Dalam pelaksanaannya, penilaian kinerja PNS masih sering terdapat bias yang mengakibatkan penilaian hanya sebatas formalitas belaka. Menarik untuk dikaji lebih jauh bagaimana perbandingan antara PP 46/2011 dengan PP 30/2019 ditinjau dari segi substansi dan implementasi terkait penilaian kinerja pegawai. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Diharapkan dengan tulisan ini, setiap pegawai dapat lebih memahami terkait prosedur penilaian kinerja PNS, mulai dari menyusun sasaran kinerja, pelaksanaan, sampai dengan penilaian kinerja. Penilaian terhadap kerja PNS telah mengalami transformasi dari mulai diberlakukannya DP3 melalui PP 10/1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS, kemudian diganti dengan PP 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, dan yang terakhir dengan terbitnya PP 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Dalam dua regulasi terakhir terdapat beberapa perbedaan baik dari segi substansi maupun implementasinya. Penilaian kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. Penilaian kinerja PNS dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Dari segi substansi, antara PP 46/2011 dan PP 30/2019 memiliki beberapa perbedaan yang harus diperhatikan dalam penyusunan sasaran kinerja yang akan menjadi dasar untuk pencapaian target.