This Author published in this journals
All Journal Wicarana
SERAFINA SHINTA DEWI
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGATURAN DISIPLIN PNS DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PNS SERAFINA SHINTA DEWI
WICARANA Vol 1 No 2 (2022): September
Publisher : Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (662.493 KB) | DOI: 10.57123/wicarana.v1i2.22

Abstract

Penerapan disiplin Pegawai Negeri Sipil sangat dibutuhkan dalam peningkatan kualitas dan efektivitas kinerja seorang PNS. Permasalahan mengenai pelaksanaan ketentuan Disiplin Pegawai Negeri Sipil banyak ditemui dalam tugas kedinasan di setiap instansi Pemerintah. Peraturan terkait Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, maka dapat diketahui secara jelas gambaran mengenai pengaturan Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil, dimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil disusun dengan lebih lengkap, tegas dan terperinci dibandingan peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil sebelumnya.