Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tanggung Jawab Sekutu Komanditer Dalam Pelunasan Hutang Perusahaanyang Dinyatakan Pailit Tengku Ridha Andina
Jurnal Pencerah Bangsa Vol 1, No 2 (2022): Januari - Juni
Publisher : Jurnal Pencerah Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (368.572 KB)

Abstract

Persekutuan komanditer sebagai badan usaha juga dapat dinyatakan pailit melalui para sekutunya yaitu komplementer dan komanditer. Terhadap tanggung jawab kerugian yang dialami oleh persekutuan. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji bagaimana sekutu komanditer dapat dinyatakan pailit secara bersama-sama serta apakah putusan Hakim sudah memenuhi rasa keadilan bagi sekutu komanditer yang dinyatakan pailit.Penelitian ini dilakukan dengan jenis penelitian normatif, menggunakan sifat penelitian desktiptif analitis, ang nantinya akan dianalisis dengan memadukan data perpusatakaan dengan putusan pengadilan yang menjadi acuan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian ini Kepailitan terhadap sekutu komanditer dapat berakibat sampai keharta pribadinya jika ia terbukti ikut dalam kepengurusan Persekutuan Komanditer sehari-hari. Kepailitan bagi sekutu komanditer ialah suatu wadah untuk menghidupkan hak tagih dari kepailitan itu sendiri terhadap harta Persekutuan Komanditer dimana terhadap sekutu komanditer kepailitan berlaku sebatas modal yang ia setorkan kepada Persekutuan Komanditer. Secara normatif menurut KUHD sekutu komanditer tidak bisa dinyatakan sebagai pihak yang terlibat dalam kepailitan itu sendiri, dan tidak pula bisa disamakan dengan para pihak yang terdapat dalam pasal 1132 Kitab undang-undang Hukum perdata tentang pembagian secara seimbang atas utang persekutuan, hal ini karena ia hanyalah bertanggungjawab kepada sekutu komplementer atau sekutu kerja dalam perusahaan